nusabali

Nyuri di Posko Gunung Agung, Pelajar Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-di-posko-gunung-agung-pelajar-dijuk

Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pelajar yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Posko Bantuan Gunung Agung, Jalan Gunung Ringin, No 13, Tegal Harum, Denpasar.

Hasil Nyuri Gitar dan HP Dipakai Bayar SPP


DENPASAR, NusaBali
Tersangka bernama Komang Widiasa, 18, diciduk ditempat tinggalnya di Jalan Watu Renggong, Panjer, Denpasar selatan, Senin (27/11) pukul 15.00 Wita dengan barang bukti satu buah gitar dan saru HP Oppo hasil curian. Menariknya, aksi pencurian tersebut digunakan untuk membayar SPP.  

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari laporan Wahyu Purnomo Adi, 20. Dalam laporannya, pelapor mengaku kehilangan gitar dan HP dari posko bantuan gunung Agung di Jalan Gunung Ringin, No 13, Tegal Harum, Denpasar, Minggu (28/11). Aksi pencurian itu terjadi saat pelapor sedang istirahat dan barang elektronik miliknya sedang dicas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku. Nah, hasilnya, seorang terduga pelaku bernama Komang Widiasa, 18, terekam kamera pengawas di seputaran lokasi kejadian itu. "Hasil penyelidikan tim dilapangan, terduga pelaku ini terekam kamera pengawas dibeberapa titik. Sehingga, kita melakukan pengembangan dan melacak tempat tinggalnya," bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek, Rabu (29/11) siang.

Anggota kemudian bergerak melacak tempat tinggalnya yang diketahui berada dikawasan Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan. Disana, tersangka Komang Widiasa ini diringkus dan dikeler ke Mapolsek Denbar untuk penyelidikan. Dari keterangan tersangka, bahwa barang hasil curian itu sudah diberikan kepada rekannya berinisal YP, 17, untuk dijual kepada kenalannya. Sehingga, YP ditangkap dikawasan Jalan Gunung Subur Gang Mirah Hati, Denpasar. Tersangka kemudian dikeler ke Mako untuk digali keterangannya. Ternyata, tersangka YP ini sudah menjual barang hasil curian kepada dua orang bernama Sentoso alias Aldo, 26 dan Indra Surya, 23 diseputaran Gatsu Timur. "Kemudian, anggota kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini," bebernya seraya mengatakan keduanya langsung dikeler ke Mako beserta BB.

Dari keterangan tersangka Komang Widiasa yang masih berstatus pelajar ini, ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran karena terdesak tunggakan SPP disekolahnya. Sehingga, uang hasil penjualan gitar dan HP sebanyak Rp 1.900.000 tersebut sudah dipergunakannya untuk membayar SPP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Untuk ketiga penadah lainnya masih diperiksa dan aka diarahkan ke proses diversi,” jelasnya. *dar

Komentar