Terdakwa Sebut Mantan Sekda Berbohong
Mantan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (29/11) dalam perkara menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar dengan terdakwa mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61.
Sidang Mantan Hakim Didakwa Halangi Penyidikan
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang berlangsung panas, terdakwa menuding Gus Gaga sebagai pembohong. Awalnya, Gus Gaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk ditanyakan terkait Surat Ijin Menggarap (SIM) di lahan seluas 5 are di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar. Gus Gaga mengatakan jika lahan tersebut merupakan milik Satker Dinas PU (Pekerjaan Umum) sehingga Pemkab Gianyar tidak berhak mengeluarkan SIM.
Saat ditanya SIM yang dikeluarkan Ida Bagus Nyoman Sukadana yang merupakan pegawai aset Pemkab Gianyar, Gus Gaga menegaskan jika SIM tersebut palsu. Setelah keluar SIM tersebut, Gus Gaga juga sempat mengeluarkan surat yang isinya menegaskan jika SIM yang dikeluarkan tersebut adalah tidak benar alias palsu.
Sidang mulai memanas saat terdakwa diberi kesempatan bertanya kepada Gus Gaga. Terdakwa yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klungkung ini langsung mencecar Gus Gaga. Salah satunya terkait proses hukum anak buahnya, Ida Bagus Nyoman Sukadana yang mengeluarkan SIM palsu. “Yang saya tahu dia melakukan pemalsuan dan sudah diproses hukum,” tegas Gus Gaga. “Proses hukum itu apakah pidana umum atau korupsi?,” tanya terdakwa.
Gus Gaga yang tersudut mengatakan tidak tahu pasti perkara apa yang akhirnya menjerat anak buahnya. “Saya tidak tahu. Yang saya tahu ada pemalsuan saja,” ujarnya. “Yang begitulah bobroknya di sana. Perkara anak buahnya saja tidak tahu,” ujar terdakwa Rai Pati.
Sidang semakin memanas saat terdakwa Rai Pati menanyakan soal surat Sekda Gianyar yang menyatakan SIM tersebut adalah palsu. Terdakwa menanyakan apakah surat tersebut ditembuskan ke Bupati Gianyar atau tidak. Namun Gus Gaga terus berkelit dan tidak mau menjawab.
“Saya yakin surat itu sudah ditembuskan bawahan saya,” tegasnya. Saat ditanya mana bukti bahwa surat tersebut ditembuskan ke Bupati, Gus Gaga tidak bisa menjawab. Di akhir sidang, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni yang menanyakan tanggapan terdakwa Rai Pati atas keterangan Gus Gaga langsung membuat geger sidang. “Keterangan saksi kebanyakan menghindar dan bohong. Karena semua bertentangan dengan aturan,” tegas terdakwa Rai Pati. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang berlangsung panas, terdakwa menuding Gus Gaga sebagai pembohong. Awalnya, Gus Gaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk ditanyakan terkait Surat Ijin Menggarap (SIM) di lahan seluas 5 are di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar. Gus Gaga mengatakan jika lahan tersebut merupakan milik Satker Dinas PU (Pekerjaan Umum) sehingga Pemkab Gianyar tidak berhak mengeluarkan SIM.
Saat ditanya SIM yang dikeluarkan Ida Bagus Nyoman Sukadana yang merupakan pegawai aset Pemkab Gianyar, Gus Gaga menegaskan jika SIM tersebut palsu. Setelah keluar SIM tersebut, Gus Gaga juga sempat mengeluarkan surat yang isinya menegaskan jika SIM yang dikeluarkan tersebut adalah tidak benar alias palsu.
Sidang mulai memanas saat terdakwa diberi kesempatan bertanya kepada Gus Gaga. Terdakwa yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klungkung ini langsung mencecar Gus Gaga. Salah satunya terkait proses hukum anak buahnya, Ida Bagus Nyoman Sukadana yang mengeluarkan SIM palsu. “Yang saya tahu dia melakukan pemalsuan dan sudah diproses hukum,” tegas Gus Gaga. “Proses hukum itu apakah pidana umum atau korupsi?,” tanya terdakwa.
Gus Gaga yang tersudut mengatakan tidak tahu pasti perkara apa yang akhirnya menjerat anak buahnya. “Saya tidak tahu. Yang saya tahu ada pemalsuan saja,” ujarnya. “Yang begitulah bobroknya di sana. Perkara anak buahnya saja tidak tahu,” ujar terdakwa Rai Pati.
Sidang semakin memanas saat terdakwa Rai Pati menanyakan soal surat Sekda Gianyar yang menyatakan SIM tersebut adalah palsu. Terdakwa menanyakan apakah surat tersebut ditembuskan ke Bupati Gianyar atau tidak. Namun Gus Gaga terus berkelit dan tidak mau menjawab.
“Saya yakin surat itu sudah ditembuskan bawahan saya,” tegasnya. Saat ditanya mana bukti bahwa surat tersebut ditembuskan ke Bupati, Gus Gaga tidak bisa menjawab. Di akhir sidang, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni yang menanyakan tanggapan terdakwa Rai Pati atas keterangan Gus Gaga langsung membuat geger sidang. “Keterangan saksi kebanyakan menghindar dan bohong. Karena semua bertentangan dengan aturan,” tegas terdakwa Rai Pati. *rez
Komentar