PNS Syahbandar Benoa Dituntut 1,5 Tahun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Joni Edy Susanto, 43 dituntut hukuman 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (29/11) dalam kasus pemalsuan dokumen kapal.
Pemalsuan Dokumen Kepabeanan Kapal
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas JPU dalam tuntutan.
Meski dituntut rendah, namun terdakwa ngotot akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Seharusnya, terdakwa Joni tidak sendirian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, terdakwa lainnya yaitu Heru Supriyadi, 45 perkaranya digugurkan setelah terdakwa meninggal dunia karena sakit jantung beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan dibeber, Joni yang merupakan PNS KSOP Pelabuhan Benoa dan Heru yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. “Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut.
Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. “Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000,” lanjut Suardi. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas JPU dalam tuntutan.
Meski dituntut rendah, namun terdakwa ngotot akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Seharusnya, terdakwa Joni tidak sendirian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, terdakwa lainnya yaitu Heru Supriyadi, 45 perkaranya digugurkan setelah terdakwa meninggal dunia karena sakit jantung beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan dibeber, Joni yang merupakan PNS KSOP Pelabuhan Benoa dan Heru yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. “Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut.
Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. “Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000,” lanjut Suardi. *rez
Komentar