nusabali

Korupsi Pasar Badung Memanas, Sekkot Temui Kajari

  • www.nusabali.com-korupsi-pasar-badung-memanas-sekkot-temui-kajari

Setelah naik kelas menjadi penyelidikan, penyidik Pidsus Kejari Denpasar terus menggeber perkara dugaan korupsi dalam relokasi kebakaran Pasar Badung ke eks Tiara Grosir.

DENPASAR, NusaBali
Setelah memeriksa mantan Kadis DTRP (Dinas Tata Ruang dan Perumahan) Denpasar, I Kadek Kusuma Diputra, giliran Sekda Kota (Sekkot) Denpasar yang terlihat mendatangi Kejari Denpasar pada Kamis (30/11) lalu.

Pantauan NusaBali, Sekda AAN Rai Iswara datang dengan didampingi Kabag Hukum, Gede Agung Putra dan Asisten I, I Made Toya. Sementara itu nampak Kajari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan ikut mengantar Sekda Rai Iswara setelah pemeriksaan ke mobilnya sekitar pukul 16.30 Wita.

Informasi yang dihimpun, kedatangan Rai Iswara ke Kejari Denpasar ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi relokasi kebakaran Pasar Badung. Namun belum diketahui, apakah Rai Iswara menjadi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini atau hanya melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. “Tadi sempat menemui Kajari. Tapi tidak tahu apakah terkait kasus korupsi Pasar Badung atau tidak,” jelas sumber.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi pada Jumat (1/12) terkait kedatangan Rai ISwara belum memberikan jawaban. Sementara itu, Sekda Rai Iswara yang dikonfirmasi membantah jika kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi relokasi kebakaran Pasar Badung.

Ia mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Kajari Denpasar, Sila Pulungan dan memperkenalkan Kabag Hukum Kota Denpasar yang baru, Gede Agung Putra. “Kami hanya silaturahmi. Bahkan tidak ada sedikitpun menyinggung soal kasus PAsar BAdung,” terang Rai Iswara yang dikonfirmasi via telpon.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari relokasi pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Badung ke eks Tiara Grosir. Relokasi pedagang ini sendiri mendapat kucuran dana bencana sebesar Rp 2 miliar lebih. Dana ini sendiri rencananya dibuat untuk membuat pasar darurat untuk menampung para pedagang. Alurnya, BPBD Kota Denpasar membuat rekomendasi untuk kebakaran tersebut yang diajukan ke pusat.

Nah saat dana cair Rp 2 miliar lebih, dana tersebut dikelola langsung oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman yang dulunya bernama Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DPRP) Kota Denpasar. Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman yang membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) untuk relokasi dan mengelola dana tersebut.

Diduga saat dilakukan relokasi pasar inilah terjadi penyimpangan. Selain penggunaan anggaran salah sasaran, penunjukan langsung CV Tunas Jaya sebagai rekanan dalam pembangunan lokasi relokasi kabarnya juga bermasalah. *rez

Komentar