Dana Pilgub Bali Terkunci Rp 155 M
Penetapan Dana Pilgub Bali sudah dihitung dengan melakukan perbandingan dengan Kabupaten Buleleng, Jawa Barat, bahkan Provinsi NTB.
Dewan Abaikan ‘Perintah’ Hitung Ulang dari Kemendagri
DENPASAR, NusaBali
Perintah hitung ulang kebutuhan dana Pilgub Bali 2018 untuk KPU Bali dan dana pengawasan untuk Bawaslu Bali oleh Kementerian Dalam Negeri bisa mentok. Pemprov Bali menilai anggaran Pilgub Bali dan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 dipastikan terkunci sesuai dengan yang ditetapkan Banggar DPRD Bali. Kecuali Banggar DPRD Bali mengubah keputusan pembahasan APBD 2018. Dana Pilgub Bali untuk KPU Bali tetap Rp 155 miliar, sementara dana pengawasan untuk Bawaslu Bali tetap pada angka Rp 39 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun yang juga Ketua Tim Anggaran Daerah Pemprov Bali, mengemukakan eksekutif (Pemprov Bali) menyerahkan sepenuhnya kepada Banggar DPRD Bali. Karena yang berwenang memutuskan soal anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Bali. “Kalau Banggar DPRD Bali memutuskan dihitung ulang sesuai saran pusat kepada Bawaslu dan KPU Bali, ya bisa. Kalau Banggar tidak mengubah ya terkunci dananya segitu,” ujar Tjok Pemayun, Sabtu (2/12).
Sesuai dengan kesepakatan Banggar dengan eksekutif, lanjut Tjok Pemayun, dana Pilgub Bali 2018 sudah ditetapkan Rp 155 miliar dari jumlah awal Rp 229,36 miliar. Sementara dana pengawasan untuk Bawaslu Bali ditetapkan Rp 39 miliar dari jumlah awal Rp 62 miliar.
“Kami eksekutif tidak mungkin mengubahnya. Kan eksekutif tidak mungkin mengubah karena eksekutif yang mengajukan anggaran itu. Kewenangan tetap di Banggar DPRD Bali,” ujar mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini. Dalam pertemuan antara Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Syarifuddin MM dengan awak Bawaslu Bali dan KPU Bali yang dihadiri Tim Anggaran Pemprov Bali di Jakarta 23 November lalu, Bawaslu dan KPU Bali diminta menghitung ulang kebutuhan dana Pilgub Bali dan Dana Pengawasan Pilgub Bali.
Sementara Badan Anggaran DPRD Bali menyebut hitung ulang yang diperintahkan Kemendagri kepada Bawaslu dan KPU adalah saran saja. Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana yang dikonfirmasi NusaBali, Sabtu (2/12) kemarin mengatakan Dana Pilgub Bali 2018 sudah tidak bisa diutak-atik lagi.
“Itu cuma saran yang artinya bisa dilaksanakan bisa juga tidak. Jangan lantaran itu pusat yang minta terus bisa dilaksanakan. Itu cuman saran,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini. Adnyana menegaskan keputusan tetap ada di Badan Anggaran DPRD Bali. Apalagi APBD 2018 sudah diketok palu. Sehingga tidak ada alasan lagi mengutak-atiknya lagi. Penetapan Dana Pilgub Bali senilai Rp 155 miliar untuk KPU Bali dan Dana Pengawasan Pilgub Bali untuk Bawaslu Bali senilai Rp 39 miliar sudah dihitung dengan melakukan perbandingan dengan Kabupaten Buleleng, Jawa Barat, bahkan yang terdekat Provinsi NTB.
“Yang paling riil dengan perbandingan di Kabupaten Buleleng saat Pilkada 2017. Itu sudah ada hitung-hitungan, jangan lagi mau diutak-atik,” ujar Adnyana. Ketika ditanya apakah tidak bertentangan dengan jumlah yang ada di NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani KPU Bali dan Bawaslu Bali dengan eksekutif? Adnyana menyebutkan NPHD bisa diubah.
Kata Adnyana dalam proses verifikasi APBD di Kementerian Dalam Negeri juga tidak bisa serta merta APBD yang diketok palu diubah-ubah angkanya. Ada 3 hal yang merujuk pos APBD itu bisa diubah, yaitu ada aturan yang dilanggar, ada pos yang tidak sesuai peruntukan dan rasionalisasi. “Penetapan dana Pilgub Bali ini karena adanya efisiensi karena pendapatan pajak tidak memenuhi target, terjadi bencana alam yang memerlukan cadangan anggaran. Juga ada studi banding dan kajian dan dasar hukum yang jelas. Apanya salah? “ tegas mantan anggota DPRD Bangli tiga periode ini. Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia secara terpisah menyebutkan pihak Bawaslu Bali telah melakukan hitung ulang sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kemendagri. Dari angka hitung ulang tersebut kata Rudia ketemu angka Rp 58 miliar. Atau hanya berkurang Rp 4 miliar dari yang diajukan awal sebesar Rp 62 miliar. “Kami akan serahkan hitung ulang ini kepada eksekutif,” tegasnya.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi juga mengakui adanya permintaan Kementerian Dalam Negeri ada hitung ulang Dana Pilgub Bali. Namun demikian Raka Sandhi masih memprosesnya. “Kami masih proses, nanti akan diinformasikan kalau sudah selesai,” ujar Raka Sandhi. *nat
Komentar