Gagal Masuk Bali, Unggas Selundupan Diangkut Ojek
Jajaran Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan unggas pada Jumat (1/12) dini hari dan Minggu (3/12) dini hari.
NEGARA, NusaBali
Menariknya, ratusan ekor unggas hidup yang memang dilarang keluar masuk Bali, tersebut sama-sama kedapatan diangkut ojek Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasar informasi, penyelundupan puluhan unggas pertama yang berhasil digagalkan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 01.15 Wita, adalah 48 ekor entok dan 25 ekor angsa. Modusnya, seorang tukang ojek sengaja memakai gerobak dengan ditutupi karton, selayaknya pedagang selesai berjualan. Namun upaya mengelabui petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, itu dapat diendus petugas Karantina, dan puluhan ekor entok dan angsa yang diakui merupakan titipan seseorang dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu langsung diamankan ke Kantor Karantina Gilimanuk.
Sementara penyelundupan kedua yang digagalkan pada Minggu (3/12) sekitar pukul 03.15 Wita, adalah 95 ekor ayam kampung. Puluhan ekor ayam kampung itu diangkut tiga orang tukang ojek. Untuk mengelabui petugas, ayam-ayam yang dibungkus menggunakan jaring plastik itu disembunyikan di dalam tas jinjing plastik dan ditutupi menggunakan kain. Ayam-ayam tersebut diturunkan di depan Pasar Umum Gilimanuk. Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tukang ojek, ayam kampung yang memang hendak dijual di Pasar Umum Gilimanuk serta Pasar Umum Negara, Jembrana, itu merupakan titipan tiga orang berbeda dari Banyuwangi.
Penanggunjawab BKP Kelas II Denpasar Wilker Gilimanuk drh Ida Bagus Eka Ludra, Minggu kemarin, mengatakan, pengungkapan dua kali upaya penyelundupan sebanyak 168 ekor unggas tersebut, atas informasi yang didapat jajarannya. “Jadi tidak seperti dulu, terang-terangan diangkut truk atau dititipkan lewat bus. Tetapi kini dititipkan lewat tukang ojek,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada tukang ojek agar tidak mengulang tindakan serupa. Apalagi unggas hidup yang memang dilarang masuk maupun keluar Bali, kecuali day of chicken (DOC) atau ayam anakan umur di bawah 10 hari. “Untuk tidak lanjut, kami lakukan penolakan atau kami kembalikan kepada pemiliknya di Jawa,” ucapnya. *ode
Menariknya, ratusan ekor unggas hidup yang memang dilarang keluar masuk Bali, tersebut sama-sama kedapatan diangkut ojek Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasar informasi, penyelundupan puluhan unggas pertama yang berhasil digagalkan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 01.15 Wita, adalah 48 ekor entok dan 25 ekor angsa. Modusnya, seorang tukang ojek sengaja memakai gerobak dengan ditutupi karton, selayaknya pedagang selesai berjualan. Namun upaya mengelabui petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, itu dapat diendus petugas Karantina, dan puluhan ekor entok dan angsa yang diakui merupakan titipan seseorang dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu langsung diamankan ke Kantor Karantina Gilimanuk.
Sementara penyelundupan kedua yang digagalkan pada Minggu (3/12) sekitar pukul 03.15 Wita, adalah 95 ekor ayam kampung. Puluhan ekor ayam kampung itu diangkut tiga orang tukang ojek. Untuk mengelabui petugas, ayam-ayam yang dibungkus menggunakan jaring plastik itu disembunyikan di dalam tas jinjing plastik dan ditutupi menggunakan kain. Ayam-ayam tersebut diturunkan di depan Pasar Umum Gilimanuk. Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tukang ojek, ayam kampung yang memang hendak dijual di Pasar Umum Gilimanuk serta Pasar Umum Negara, Jembrana, itu merupakan titipan tiga orang berbeda dari Banyuwangi.
Penanggunjawab BKP Kelas II Denpasar Wilker Gilimanuk drh Ida Bagus Eka Ludra, Minggu kemarin, mengatakan, pengungkapan dua kali upaya penyelundupan sebanyak 168 ekor unggas tersebut, atas informasi yang didapat jajarannya. “Jadi tidak seperti dulu, terang-terangan diangkut truk atau dititipkan lewat bus. Tetapi kini dititipkan lewat tukang ojek,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada tukang ojek agar tidak mengulang tindakan serupa. Apalagi unggas hidup yang memang dilarang masuk maupun keluar Bali, kecuali day of chicken (DOC) atau ayam anakan umur di bawah 10 hari. “Untuk tidak lanjut, kami lakukan penolakan atau kami kembalikan kepada pemiliknya di Jawa,” ucapnya. *ode
Komentar