DPRD Godok Ranperda Perumahan dan Pemukiman
DPRD Buleleng melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tengah menggodok Ranperda Perumahan dan Pemukiman.
SINGARAJA, NusaBali
Draf produk hukum itu dinyakini dapat menghentikan alih fungsi lahan produktif menjadi sebuah kawasan pemukiman baru. Nantinya ada zone kawasan pertanian sawah produktif yang tidak boleh dialih fungsikan.
Saat ini, Bapemperda masih mengumpulkan data dan masukan dari semua lapisan masyarakat terkait dengan produk hukum tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, Minggu (3/12), mengaku sudah meminta masukan dari SKPD terkait, termasuk dari kalangan akademisi. Pihaknya terus mencari data dan masukan guna penyempurnaan draf rancangan. “Draf rancangan sudah kami susun bersama tim pakar. Namun sebelum kami usulkan secara resmi, kami perlu mendapat masukan atau data, sehingga rancangan perda nanti lebih sempurna,” kata politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Menurut Suradnya, jika perda nanti menjadi produk hukum yang resmi akan memiliki peran sentral dalam mengendalikan dan menata kawasan perumahan dan pemukiman di Bali Utara. Hal ini karena pada rancangannya diatur bagaimana pemerintah akan membentengi lahan pertanian sawah produktif tidak mudah beralihfungsi menjadi kawasan pemukiman baru.
Selain itu, pengembang perumahan diatur terkait kewajibannya menjaga dan menekan munculnya dampak gangguan lingkungan setiap pengembangan perumahan di Buleleng. “Ranperda ini sangat penting karena pengembangan perumahan dan pemukiman akan diatur dengan detail dan pengembang perumahan diatur agar memperhatikan kelestarian lingkungan akibat pengembangan perumahan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Fisik Bappeda Litbang Buleleng Ariston mengatakan, rancangan perda hak inisiatif DPRD ini sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, pembahasannya juga bersamaan dengan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda RTRW No. 9 Tahun 2013. Dengan demikian, materi pembahasan rancangan perda tentang perumahan dan permukiman ini menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga setelah disahkan menjadi produk hukum daerah bisa diikuti dengan baik oleh seluruh steak holders di daerah.
Ariston menambahkan, pemerintah telah menyusun tiga Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan satu Dinas PU-PR sedang membahas RDTR Kawasn Perkotaan Singaraja, Perkotaan Banjar, Perkotaan Seririt dan Perkotaan Celukan Bawang. Tiga RDTR selain Celukan Bawang sekarang sudah diusulkan ke Kementeriam Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dan tingal menunggu persetujuan substansi saja. *k19
Draf produk hukum itu dinyakini dapat menghentikan alih fungsi lahan produktif menjadi sebuah kawasan pemukiman baru. Nantinya ada zone kawasan pertanian sawah produktif yang tidak boleh dialih fungsikan.
Saat ini, Bapemperda masih mengumpulkan data dan masukan dari semua lapisan masyarakat terkait dengan produk hukum tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, Minggu (3/12), mengaku sudah meminta masukan dari SKPD terkait, termasuk dari kalangan akademisi. Pihaknya terus mencari data dan masukan guna penyempurnaan draf rancangan. “Draf rancangan sudah kami susun bersama tim pakar. Namun sebelum kami usulkan secara resmi, kami perlu mendapat masukan atau data, sehingga rancangan perda nanti lebih sempurna,” kata politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Menurut Suradnya, jika perda nanti menjadi produk hukum yang resmi akan memiliki peran sentral dalam mengendalikan dan menata kawasan perumahan dan pemukiman di Bali Utara. Hal ini karena pada rancangannya diatur bagaimana pemerintah akan membentengi lahan pertanian sawah produktif tidak mudah beralihfungsi menjadi kawasan pemukiman baru.
Selain itu, pengembang perumahan diatur terkait kewajibannya menjaga dan menekan munculnya dampak gangguan lingkungan setiap pengembangan perumahan di Buleleng. “Ranperda ini sangat penting karena pengembangan perumahan dan pemukiman akan diatur dengan detail dan pengembang perumahan diatur agar memperhatikan kelestarian lingkungan akibat pengembangan perumahan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Fisik Bappeda Litbang Buleleng Ariston mengatakan, rancangan perda hak inisiatif DPRD ini sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, pembahasannya juga bersamaan dengan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda RTRW No. 9 Tahun 2013. Dengan demikian, materi pembahasan rancangan perda tentang perumahan dan permukiman ini menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga setelah disahkan menjadi produk hukum daerah bisa diikuti dengan baik oleh seluruh steak holders di daerah.
Ariston menambahkan, pemerintah telah menyusun tiga Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan satu Dinas PU-PR sedang membahas RDTR Kawasn Perkotaan Singaraja, Perkotaan Banjar, Perkotaan Seririt dan Perkotaan Celukan Bawang. Tiga RDTR selain Celukan Bawang sekarang sudah diusulkan ke Kementeriam Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dan tingal menunggu persetujuan substansi saja. *k19
Komentar