nusabali

Kejaksaan Kantongi 5 Calon Tersangka

  • www.nusabali.com-kejaksaan-kantongi-5-calon-tersangka

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali bergerak cepat melakukan penyidikan terkait pemberian kredit investasi oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada kreditur senilai Rp 200 miliar.

Kasus Kredit Macet BPD Bali Senilai Rp 200 Miliar


DENPASAR, NusaBali
Dalam perkara kredit macet Rp 200 miliar ini, penyidik kejaksaan telah membidik 5 calon tersangka, yang 4 orang di antaranya adalah mantan petinggi BPD Bali.

Ketua Tim Jaksa Penyidik Kejati Bali, Otto S, mengatakan pihaknya kini saat ini terus bekerja untuk bisa memastikan siapa-siapa yang bertanggung jawab secara pidana dalam kucuran kredit BPD Bali senilai Rp 200 miliar yang terjadi tahun 2013 tersebut. “Kami masih bekerja untuk mencari siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana, bukan tanggung jawab secara administrasi,” tegas Otto didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (4/12).

Menurut Otto, dalam perkara kredit Rp 200 miliar ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi, yang sebagian besar merupakan staf dan pejabat di lingkup BPD Bali. Selain itu, untuk memperkuat penyidikan, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, di antaranya ahli bidang keuangan. Untuk perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali, saat ini masih menunggu.

Otto menegaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan lima calon tersangka dalam perkara kredit Rp 200 miliar di BPD Bali. Namun, Otto enggan membeber siapa saja calon tersangka tersebut. “Yang jelas, sudah ada 5 calon tersangka. Jumlahnya bisa saja bertambah. Jadi masih berdinamika, karena kami masih membutuhkan alat bukti lain untuk menyambung mata rantai yang putus-putus,” tegas Otto.

Sejauh ini, kata Otto, pihaknya belum melakukan pencekalan terhadap 5 calon tersangka. Untuk penuntasan kasus, Otto juga belum bisa memastikannya. Apalagi, pihaknya kini masih terus mengumpulkan alat bukti buat memperkuat penyidikan yang tinggal menunggu proses gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Dalam hal ini, karena masih bersifat calon tersangka, jadi kami masih harus memperkuat, mendalami bukti, agar saat penetapan (tersangka) nanti benar-benar kuat dan yakin. Apakah benar orang ini harus mempertanggungjawabkan secara pidana?” terang Otto sambil menambahkan gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, dari lima calon tersangka, empat orang di antaranya merupakan pejabat di BPD Bali tahun 2013, saat pencairan kredit Rp 200 miliar terjadi. Sedangkan satu calon tersangka lainnya merupakan kreditur. “Jadi, calon tersangka ini memang pejabat BPD yang terlibat langsung dalam pencairan kredit ini,” beber sumber NusaBali.

Dalam penyidikan, penyidik kejaksaan sudah sempat memeriksa para pejabat BPD Bali saat itu, termasuk Dirut BPD Bali. Selain itu, pejabat di bawahnya yang mengetahui pencairan kredit Rp 200 miliar tersebut juga sudah dipanggil kejaksaan.

Pemanggilan mantan pejabat BPD Bali itu terkait pemberian serta pencairan dana kredit kepada dua kreditur (perusahaan). Kedua perusahaan itu adalah PT Karya Utama Putera Pratama (dengan nilai kredit investasi sebesar Rp 150 miliar) dan PT Hakadikon Beton Pratama (telah mendapatkan kredit senilai Rp 42 miliar).

Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi tahun 2013, sedangkan pencairan kredit PT Hakadikon dilakukan sebelum tahun 2013. “Dua perusahaan itu pemiliknya satu orang, inisialnya HS,” ungkap sumber di Kejati Bali.

Dijelaskannya, dugaan kredit investasi bermasalah sebesar Rp 200 miliar yang dikucurkan BPD Bali ini berawal dari adanya rencana investasi pembangunan hotel mewah di kawasan Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Dalam pemberian kredit investasi itu, diduga ada ketidakberesan dalam proses kredit. Proses pengajuan sampai dikucurkannya kredit sangat singkat, hanya membutuhkan waktu sehari, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Nilai atau dana yang dikucurkan tidak kecil, sekitar Rp 200 miliar. Dana itu dikucurkan ke dua perusahaan selaku kreditur. Tapi, proses pencairannya sangat cepat dan tidak wajar, ini yang dicurigai. Sekarang pembangunan fisiknya berhenti dan mangkrak, sehingga kredit macet. Keganjilan lainnya adalah pemberian kredit tidak sesuai dengan nilai objek agunan berupa lahan,” terang sumber tadi.

Lahan yang menjadi agunan diduga bukan berstatus hak milik, melainkan hanya berdasarkan sewa menyewa. Proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit Perbankan, di mana nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan. “Hasil investigasi dan penyelidikan, ternyata objek yang dijadikan agunan untuk lokasi investasi merupakan tanah sewa, bukan hak milik,” katanya.

Selain keganjilan dalam proses pengajuan sampai proses pencairan yang sangat cepat, analis kredit dari dua kreditur berbeda itu ternyata merupakan orang yang sama. Diduga, analis kredit tidak memenuhi rambu-rambu dalam proses pencairan, analisa kredit hanya melihat dari asumsi prospek investasi sehingga dicairkan lah dana itu. Bahkan, kini hotel tersebut sudah dinyatakan pailit dan telah diserahkan ke tangan kurator untuk dilelang.

Sementara itu, Komisaris BPD Bali Ketut Lanang Perbawa Sukawati mengatakan penyelesaiannya saat ini sedang berjalan, yakni pelelangan jaminan. "Prosesnya itu masih di kurator dengan sistem lelang jaminan yang ada. Mekanismenya kan sedang berjalan. Nggak ada persoalan sebenarnya, karena kan ada pelelangan yang sedang dilakukan terhadap jaminan kreditur," ujar Lanang Perbawa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.

Mantan Ketua KPU Bali ini mengatakan, jajaran Komisaris BPD Bali sedang melakukan kajian, apakah ada prosedur kredit yang sebelumnya berjalan tidak sesuai persyaratan hingga macet di tengah jalan. "Kita sedang kaji itu bersama jajaran Komisaris, dengan cross check semua pihak terkait. Kita kaji apakah menyalahi atau tidak,” tegas Lanang Perbawa.

Sedangkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan pihaknya akan mengecek dulu secara detail persoalan kredit macet Rp 200 miliar di BPD Bali. "Ini masalah sensitif, karena bisa berdampak luas. Supaya datanya tidak salah dan menjadi hoax, saya cek dulu," ujar Dewa Mahendra, Senin kemarin. *rez,nat

Komentar