Eks Bendesa Songan Divonis 1 Tahun
Mantan Bendesa Songan, Kintamani, Bangli, Ketut Kinia,47 akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Pemprov Bali senilai Rp 134 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/12).
Korupsi Bantuan Pemprov Rp 134 Juta
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kinia dengan hukuman 1,5 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan sopan dan menyesali perbuatannya. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Untuk pengganti kerugian negara sebesar Rp 134 juta tidak lagi dibebankan kepada terdakwa karena sebelumnya sudah dititipkan ke pihak kejaksaan. Usai putusan, terdakwa Kinia yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Teguh. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa awalnya diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bendesa Desa Pakraman Songan tahun 2011 hingga 2015. Terdakwa menjabat sebagai plt Bendesa Desa Pekraman Songan, ditunjuk secara lisan oleh Guru Kubayan Muncuk dalam rapat rutin prajuru desa.
Selanjutnya, terdakwa sejak 2011 hingga 2015 mengajukan beberapa proposal bantuan keuangan ke Provinsi Bali. Total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa terhitung tahun anggaran 2011 sampai 2015 sebesar Rp 510 juta. Dari keseluruhan dana bantuan yang diterima, hanya terealisasi penggunaannya Rp 375.586.000. Terdakwa menggunakan dana hibah Rp 134.414.000 untuk kepentingan diri sendiri, antara lain dipergunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. *rez
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kinia dengan hukuman 1,5 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan sopan dan menyesali perbuatannya. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Untuk pengganti kerugian negara sebesar Rp 134 juta tidak lagi dibebankan kepada terdakwa karena sebelumnya sudah dititipkan ke pihak kejaksaan. Usai putusan, terdakwa Kinia yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Teguh. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa awalnya diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bendesa Desa Pakraman Songan tahun 2011 hingga 2015. Terdakwa menjabat sebagai plt Bendesa Desa Pekraman Songan, ditunjuk secara lisan oleh Guru Kubayan Muncuk dalam rapat rutin prajuru desa.
Selanjutnya, terdakwa sejak 2011 hingga 2015 mengajukan beberapa proposal bantuan keuangan ke Provinsi Bali. Total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa terhitung tahun anggaran 2011 sampai 2015 sebesar Rp 510 juta. Dari keseluruhan dana bantuan yang diterima, hanya terealisasi penggunaannya Rp 375.586.000. Terdakwa menggunakan dana hibah Rp 134.414.000 untuk kepentingan diri sendiri, antara lain dipergunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. *rez
1
Komentar