nusabali

PLN Segel KWH di 61 Banjar KRB

  • www.nusabali.com-pln-segel-kwh-di-61-banjar-krb

Pemilik Rumah Mengungsi, Sudah 3 Bulan Tak Bayar Rekening Listrik

AMLAPURA, NusaBali
PT PLN (Persero) Rayon Amlapura akhirnya segel KWH milik warga di 6 desa Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Agung di Karangasem, yang ditinggal pemiliknya mengungsi sejak Senin (18/9). Masalahnya, selama 3 bulan pasca pengungsian akibat status Awas Gunung Agung, pelanggan yang tersebar di 61 banjar dalam 6 desa KRB III tersebut tidak menjalankan kewajiban bayar rekening listrik.

Aksi penyegelan KWH secara massal di 6 desa KRB III ini sudah mulai dilakukan petugas PLN, Jumat (8/12). Nantinya, PLN menargetkan 61 banjar di 6 desa KRB III yang akan disegel KWH-nya. Bahkan, jumlah kawasan penyegelan bisa lebih dari 61 banjar, karena banyak penduduk dari desa KRB II Gunung Agung juga mengungsi.

Ada pun 6 desa KRB III Gunung Agung yang jadi sasaran penyegelan KWH oleh PLN tersebar di 4 kecamatan di Karangasem, yakni Kecamatan Kubu, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Rendang, dan Kecamatan Selat. Khusus di Kecamatan Kubu, ada 2 desa yang jadi sasaran penyegelan KWH, yakni Desa Ban (15 banjar) dan Desa Dukuh (6 banjar).

Sedangkan di Kecamatan Bebandem, juga ada 2 desa yang jadi sasaran penyegelan KWH oleh PLN, yakni Desa Jungutan (12 banjar) dan Desa Bhuana Giri (8) banjar. Sementara satu-satunya desa di Kecamatan Rendang yang jadi sasaran penyegelan KWH adalah Desa Besakih (9 banjar). Sebaliknya, satu-satunya desa di Kecamatan Selat yang jadi sasaran penyegelan KWH oleh PLN adalah Desa Sebudi (11 banjar).

Data yang diperoleh NusaBali, Jumat kemarin, jumlah penduduk di 61 banjar dalam 6 desa KRB III yang jadi sasaran penyegelan KWH mencapai 134.525 jiwa. Rinciannya, penduduk Desa Ban dengan jumlah terbanyak 96.955 jiwa, Desa Jungutan (9.546 jiwa), Desa Bhuana Giri (8.567 jiwa), Desa Besakih (8.108 jiwa), Desa Sebudi (6.250 jiwa), dan Desa Dukuh (5.099 jiwa).

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Wilayah Bali, I Gusti Ketut Putra, menyatakan KWH di 61 banjar dalam 6 desa KRB III Gunung Agung ini terpaksa disegel, karena pelangganya sudah 3 bulan tidak bayar rekening listrik. Hal ini mengacu ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2009 tentang Aturan Distribusi Tenaga Listrik.

Ketentuannya, jika sampai di bulan pertama hingga tanggal 20 tidak bayar rekening, maka jaringan listrik diputus sementara. Pada bulan kedua juga masih dipantau petugas. Jika sampai bulan ketiga juga belum bayar rekening listrik, maka sambungan diputus dan KWH dibongkar. Sebelum membongkar KWH pelanggan, petugas PLN memperlihatkan dulu bukti tunggakan selama tiga bulan.

Terungkap, dalam kasus di 61 banjar di 6 desa KRB III Gunung Agung ini, pelanggan PLN meniunggalkan rumahnya mengungsi, sementara lampu terus menyala 24 jam. Walhasil, terjadi akumulasi tunggakan bayar rekening listrik.

"Makanya, kalau rumah ditinggal mengungsi, sebaiknya lampu dimatikan. Namun kenyataannya, lampu dihidupkan 24 jam. Ini mesti bayar, karena ada beban pemakaian. Karena 3 bulan terjadi tunggakan, makanya kami segel dengan membongkar KWH," jelas I Gusti Ketut Putra di Amlapura, Jumat kemarin.

Menurut IGK Putra, saat ini belujm terjadi bencana Gunung Agung hingga merusak rumah. “Beda jika terjadi bencana lahar panas Gunung Agung merusak rumah yang menyebabkan KWH hangus terbakar dan meteran masih menempel, maka soal pembayaran rekening listrik bisa diputihkan,” katanya.

Sementara itu, Bendesa Pakraman Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, I Ketut Sudia, mengakui KWH di rumahnya sudah disegel petugas PLN, setelah 3 bulan tidak melakukan kewajiban bayar rekening listrik. Menurut Ketut Sudia, pihaknya sudah tahui KWH dengan daya 450 VA di rumahnya dibongkar petugas PLN, karena ada pemberitahuan terlebih dulu.

"Sudah ada pemberitahuan dari petugas PLN bahwa KWH akan dibongkar. Sebab, saya selaku pelanggan memang nunggak rekening listrik 3 bulan senilai Rp 35.000," jelas Ketut Sudia yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.

Ketut Sudia sendiri mengungsi ke Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar bersama keluarganya, sejak Gunung Agung naik status Awas, September 2017 lalu. Sejak ditinggal mengungsi, lampu 5 watt di rumahnya dibiarkan menyala full 24 jam. "Biasanya, saya bayar listrik per bulan kisaran Rp 17.000 hingga Rp 20.000. Kini, KWH dibongkar. Tapi, tidak masalah, masih ada cadangan KWH menggunakan pulsa," tandas Ketut Sudia. *k16

Komentar