nusabali

Salah Satu Napi yang Kabur Berhasil Ditangkap Buruh Proyek

  • www.nusabali.com-salah-satu-napi-yang-kabur-berhasil-ditangkap-buruh-proyek

Kasus kedua tahanan bule kabur dari LP Kerobokan dalam 6 bulan terakhir, setelah kaburnya napi asing Dimitar Nikolov Iliev, ‎Sayed Mohammed Said, Shaun Edward Davidson, dan Lee King bin Tee Kim Sai, 19 Juni 2017 lalu

LP Kerobokan Kembali Kecolongan, Dua Tahanan Asing Nekat Kabur dengan Menjebol Plafon


DENPASAR, NusaBali
LP Kelas II A Denpasar di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung kembali kecolongan. Berselang 6 bulan pasca kasus empat napi asing kabur, Senin (11/12) dinihari kembali ada dua tahanan kabur dari LP Kerobokan, keduanya berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Cristian Beasley, 32, dan Paul Anthony Hoffman bin Alm Lester, 57. Saah satu dari mereka, Paul Anthony Hoffman, berhasil ditangkap kembali.

Berbneda dengan kasus kaburnya 4 napi asing, 19 Juni 2017 subuh, yang kabur melalui terowongan bawah tanah, dua tahanan asal Amerika Serikat dinihari kemarin kabur dengan cara membobol plafon, lalu melompat melalui Pos VI LP Kerobokan. Cristian Beasley dan Paul An-thony Hoffman membobol plafon di Blok Lovina Kamar Nomor 7 LP Kerobokan, Senin dinihari pukul 04.10 Wita.

Cristian Beasley (terdakwa kasus narkoba) dan paul Anthony Hoffman (napi kasus pencurian) nekat memotong besi di bagian atas blok, lalu menggunakan tali plastik untuk melewati tembok. Namun, saat turun di sisi selatan Blok Lovina, Paul Anthony Hoffman jatuh ke atas atap bedeng buruh bangunan. Walhasil, terpidana 1 tahun 8 bulan penjara kasus pencurian ini langsung langsung diamankan buruh proyek. Se-dangkan rekannya, Cristian Beasley, berhasil meloloskan diri.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, mengatakan perihal kaburnya dua napi asing dari Blok Lovina Kamar 7 LP Kerobokan, dinihari kemarin, pertama kali diketahui 5 buruh proyek yang tinggal di bedeng sebelah selatan LP. Mereka masing-masing Rohim, 35, Sukanto, 28, Agus Mulyadi, 24, Aris Julianto, 29, dan Udin, 27.

Kelima buruh proyek ini awalnya terkejut saat atap bedeng yang mereka huni kejatuhan benda keras. Bahkan, mereka sempat berlarian menyelamatkan diri, karena mengira tembok LP Kedrobokan roboh menimpa bedengnya. Namun, setelah dicek, ternyata mereka melihat ada bule lari keluar dari LP Kerobokan. Bule yang kabur itu belakangan diketahui meripakan terdakwa kasus narkoba bernama Cristian Beasley.

Beberapa menit kemudian, kembali ada suara jatuh tepat di atas bedeng di sebelah timur LP Kerobokan yang ditempati 5 buruh proyek tersebut. Hanya saja, setelah dicek, napi asing yang kemudian diidentifikasi sebagai Paul Anthony Hoffman itu tidak bergerak, karena meringkuk kesakitan. Para buruh proyek pun langsung mengamankan napi asing ini, lalu diserahkan ke petugas jaga LP Kerobokan.

“Dari keterangan 5 buruh proyek, awalnya mereka kaget dikira ada bencana tembok roboh menimpa bedengnya. Ternyata, yang jatuh adalah narapidana kabur. Salah satunya berhasil diamankan para buruh proyek,” jelas AKBP Yudith Satria Hananta, Senin kemarin.

Disebutkan, setelah mengamankan napi Paul Anthony Hoffman, buruh proyek melapor kepada seorang petugas jaga LP Kerobokan, I Wayan Arsana. Menindaklanjuti laporan buruh tersebut, Wayan Arsana kemudian mengamankan paul Anthony ke LP Kerobokan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, petugas LP Kerobokan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, napi Paul Anthony mengaku kabur bersama rekannya, Cristian Beasley, Senin dinihari pukul 04.00 Wita. Mereka kabur melalui plafon Blok Lovina Kamar Nomor 7 dengan memotong besi mengunakan gergaji. Selanutnya, kedua napi bule ini turun mengunakan tali plastik warna biru, lalu menuju Pos VI di sisi timur LP Kerobokan. Mereka memanjat dan turun dari tembok mengunakan tali.

“Kita masih dalami terkait peralatan yang digunakan untuk melarikan diri. Kenapa peralatan seperti gergaji besi dan tali plastik sampai ada di dalam LP Kerobokan?” jelas AKBP Yudith Satria.

Terkait terdakwa Cristian Beasly yang berhasil kabur, menurut AKBP Yudith Satria, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi, untuk meningkatkan pengamanan di akses keluar Bali. Hingga kemarin sore, belum terdeteksi di mana keberadaan terdakwa berusia 32 tahun ini.

Jajaran kepolisian masih memburu Cristian Beasley, antara lain, dengan menyanggongi rumah ibunya di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Namun, dari pelacakan petugas, ibunda napi Amerika Serikat ini diketahui sudah tidak ada di rumahnya, sejak Minggu (10/12) malam. “Dari pagi polisi nyanggong di rumah ibunya. Tapi, sampai siang rumah itu kosong. Katanya, sudah sejak Minggu malam tidak ada orang,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Senin kemarin.

Sejak ditangkap polisi hingga menjalani persidangan di PN Denpasar, napi Cristian Beasley diketahui selalu ditemani ibunya yang datang dari Amerika Serikat. Cristian Beasley sendiri merupakan terdakwa kasus kepemilikan 5 gram hasish. Saat ini, dia masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan di PN Denpasar. Cristian Beasley sebelumnya ditangkap petugas BNN saat mengambil paketan hasish yang dikirim dari AS.

Kuasa hukum Cristian Beasley, Edward Pangkahila, mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. “Saya baru tahu dia kabur tadi pagi setelah ditelepon petugas. Saya telepon ibunya, juga tidak aktif ponselnya,” jelas Edward Pangkahila saat dikonfirmasi NusaBali.

Menurut Edward, dirinya terakhir kali bertemu Cristian Beasley, Selasa (5/12) lalu saat sidang di PN Denpasar. Selanjutnya, dia tidak pernah kontak dengan kliennya tersebut. “Tadi (kemarin) saya juga ditanya petugas, tapi saya katakan tidak tahu menahu soal kaburnya Cristian Beasley,” tegas Edward.

Ini untuk kedua kalinya tahanan asing kabur dari LP Kerobokan dalam kurun 6 bulan terakhir. Sebelumnya, 19 Juni 2017 subuh, 4 napi asing juga kabur fdengan menggali terowongan dari LP Kerobokan.

Mereka masing-masing Dimitar Nikolov Iliev, 43 (berkewarganegaraan Bulgaria, terpidana 7 tahun penjara karena langgar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang), ‎Sayed Mohammed Said, 31 (warga negara India terpidana 14 tahun penjara terkait kasus narkotika), Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi, 33 (warga negara Australia terpidana 1 tahun penjara terkait kasus keimigrasian) dan Lee King bin Tee Kim Sai, 50 (warga negara Malaysia terpidana 7 tahun 6 bulan penjara kasus narkotika). *dar,rez

Komentar