12 Desa Ajukan Pendampingan ke Kejari
Sedikitnya 12 desa di Kabupaten Tabanan mengajukan pendampingan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke Kejari.
TABANAN, NusaBali
Untuk mencegah kekeliruan dalam mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), sedikitnya 12 desa mengajukan permohonan pendampingan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D) ke Kejari Tabanan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Wayan Sinaryati. Dikatakan sebagian besar dari mereka mengaku waswas dan takut dalam proses administrasi pengelolaan dana desa. “Ini karena dana desa yang dikelola lumayan besar, sehingga sebagian besar masih takut,” ujarnya, Senin (11/12).
Dia mengatakan, berdasarkan catatan, sedikitnya 12 desa yang sudah mengajukan permohonan ke Kejari Tabanan, minta untuk mendampingi. Dari jumlah itu terbanyak dari Kecamatan Baturiti dan Kerambitan. “Memang masih ada ratusan desa yang belum, padahal sosialisasi TP4D sudah dilakukan bekerja sama dengan dinas terkait,” imbuh Sinaryati.
Menurutnya pihaknya tidak mungkin memaksa desa harus mengajukan permohonan meminta pendamping, karena itu merupakan hak desa. Tetapi desa juga jangan takut untuk menyampaikan anggaran yang didapatkan serta penggunaannya, sehingga takut melibatkan TP4D. “Karena keberadaan T4PD juga ikut mengawal dan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum sampai kegiatan selesai, sehingga penyimpangan bisa ditepis,” tutur Sinaryati.
Disinggung terkait dengan selama pendampingan apa saja kesalahan yang sering ditemukan? Sinaryati mengatakan belum ada permasalahan signifikan. “Mungkin di sisi administratif, alokasi anggaran yang harus di pos mana dibawa ke pos lain. Ini perlu diadakan upaya prefentif,” tandasnya. *d
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Wayan Sinaryati. Dikatakan sebagian besar dari mereka mengaku waswas dan takut dalam proses administrasi pengelolaan dana desa. “Ini karena dana desa yang dikelola lumayan besar, sehingga sebagian besar masih takut,” ujarnya, Senin (11/12).
Dia mengatakan, berdasarkan catatan, sedikitnya 12 desa yang sudah mengajukan permohonan ke Kejari Tabanan, minta untuk mendampingi. Dari jumlah itu terbanyak dari Kecamatan Baturiti dan Kerambitan. “Memang masih ada ratusan desa yang belum, padahal sosialisasi TP4D sudah dilakukan bekerja sama dengan dinas terkait,” imbuh Sinaryati.
Menurutnya pihaknya tidak mungkin memaksa desa harus mengajukan permohonan meminta pendamping, karena itu merupakan hak desa. Tetapi desa juga jangan takut untuk menyampaikan anggaran yang didapatkan serta penggunaannya, sehingga takut melibatkan TP4D. “Karena keberadaan T4PD juga ikut mengawal dan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum sampai kegiatan selesai, sehingga penyimpangan bisa ditepis,” tutur Sinaryati.
Disinggung terkait dengan selama pendampingan apa saja kesalahan yang sering ditemukan? Sinaryati mengatakan belum ada permasalahan signifikan. “Mungkin di sisi administratif, alokasi anggaran yang harus di pos mana dibawa ke pos lain. Ini perlu diadakan upaya prefentif,” tandasnya. *d
1
Komentar