BPK Temukan Pelanggaran di Dinkes
Temuan kelebihan bayar hingga pekerjaaan tak sesuai kontrak dideteksi pada anggaran 2016 hingga Juni 2017.
Sembilan Pekerjaan Fisik Tak Sesuai Kontrak
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah kegiatan fisik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil temuan itu pun telah disampaikan BPK agar ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Pelanggaran ditemukan BPK ketika pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap anggaran Tahun 2016 dan anggaran Tahun 2017 (hingga Juni 2017,red) pada Dinkes. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng pada Selasa, 28 November 2017 lalu. Badan Anggaran DPRD Buleleng mulai membahas LHP tersebut Senin (11/12). Pembahasan dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna menghadirkan tim ahli DPRD.
Informasi dihimpun, ada sembilan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di Dinas Kesehatan Buleleng yang disebut tak sesuai kontrak. Seluruhnya berlangsung pada tahun 2016 lalu. Nilainya pun mencengangkan, mencapai Rp 618,9 juta.
Pada proyek pembangunan RS Pratama di Desa Giri Emas misalnya. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dari pemerintah pada pelaksana proyek senilai Rp 528,04 juta, pada pekerjaan dinding penahan tanah, pekerjaan struktur, dan arsitektur bangunan. Kelebihan bayar itu disebabkan kesalahan penghitungan volume pekerjaan pada proyek itu.
Selain masalah di RS Pratama Giri Emas, masalah juga muncul pada pembangunan RS Pratama Tangguwisia tahap II. Pada proyek ini BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 48,8 juta untuk pekerjaan dinding penahan tanah, pekerjaan penataan halaman, dan pekerjaan pagar. Lagi-lagi kelebihan bayar ini disebabkan kesalahan penghitungan volume pekerjaan.
Selain itu ada tujuh proyek lagi yang menjadi temuan lebih bayar. Proyek itu tersebar di Puskesmas Sawan II, Puskesmas Seririt II, dan Puskemas Buleleng II yang masing-masing mendapat dua proyek pada tahun 2016. Ditambah temuan di Puskemas Pembantu Panji.
Selain temuan di Dinkes Buleleng, BPK juga mengungkap sejumlah temuan lain di RSUD Buleleng dan Dinkes Buleleng. Jumlah temuannya pun cukup banyak. Bahkan merembet pada masalah kerugian negara.
Dalam pembahasan kemarin, Lembaga Dewan sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) sehingga dapat menghasilkan rekomendasi penyelesaian temuan tersebut. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, panja akan bertugas selama seminggu dan selanjutnya memberikan rekomendasi terkait temuan BPK tersebut. “Rekomendasi ini akan disampaikan pada pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya pada Bupati. Apa nanti poin rekomendasinya, kita tunggu hasil kerja panja,” kata Supriatna.
Disinggung soal poin-poin temuan BPK, Supriatna mengaku tidak hafal secara menyeluruh. Ia menyebut jumlahnya cukup banyak untuk ditindaklanjuti pemerintah. “Waduh ada banyak sekali. Temuan itu ada RSUD dan Dinkes. Secara umum ada yang salahi prosedur (pengadaan) dan ada yang kelebihan bayar nilai proyek. Kan ada kesempatan dalam setiap LHP BPK, ada waktu 60 hari harus ditindaklanjuti. Entah dilakukan pengembalian atau apa kan, yang jelas harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain di Dinkes Buleleng, temuan kelebihan bayar juga ditemukan di RSUD Buleleng. Khusus di RSUD Buleleng, temuan kelebihan bayar terjadi pada pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tahap II dengan nilai kelebihan bayar sebesar Rp 382,6 juta. Serta rehab bangunan kesehatan Gedung Flamboyan senilai Rp 12,2 juta. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah kegiatan fisik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil temuan itu pun telah disampaikan BPK agar ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Pelanggaran ditemukan BPK ketika pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap anggaran Tahun 2016 dan anggaran Tahun 2017 (hingga Juni 2017,red) pada Dinkes. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng pada Selasa, 28 November 2017 lalu. Badan Anggaran DPRD Buleleng mulai membahas LHP tersebut Senin (11/12). Pembahasan dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna menghadirkan tim ahli DPRD.
Informasi dihimpun, ada sembilan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di Dinas Kesehatan Buleleng yang disebut tak sesuai kontrak. Seluruhnya berlangsung pada tahun 2016 lalu. Nilainya pun mencengangkan, mencapai Rp 618,9 juta.
Pada proyek pembangunan RS Pratama di Desa Giri Emas misalnya. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dari pemerintah pada pelaksana proyek senilai Rp 528,04 juta, pada pekerjaan dinding penahan tanah, pekerjaan struktur, dan arsitektur bangunan. Kelebihan bayar itu disebabkan kesalahan penghitungan volume pekerjaan pada proyek itu.
Selain masalah di RS Pratama Giri Emas, masalah juga muncul pada pembangunan RS Pratama Tangguwisia tahap II. Pada proyek ini BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 48,8 juta untuk pekerjaan dinding penahan tanah, pekerjaan penataan halaman, dan pekerjaan pagar. Lagi-lagi kelebihan bayar ini disebabkan kesalahan penghitungan volume pekerjaan.
Selain itu ada tujuh proyek lagi yang menjadi temuan lebih bayar. Proyek itu tersebar di Puskesmas Sawan II, Puskesmas Seririt II, dan Puskemas Buleleng II yang masing-masing mendapat dua proyek pada tahun 2016. Ditambah temuan di Puskemas Pembantu Panji.
Selain temuan di Dinkes Buleleng, BPK juga mengungkap sejumlah temuan lain di RSUD Buleleng dan Dinkes Buleleng. Jumlah temuannya pun cukup banyak. Bahkan merembet pada masalah kerugian negara.
Dalam pembahasan kemarin, Lembaga Dewan sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) sehingga dapat menghasilkan rekomendasi penyelesaian temuan tersebut. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, panja akan bertugas selama seminggu dan selanjutnya memberikan rekomendasi terkait temuan BPK tersebut. “Rekomendasi ini akan disampaikan pada pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya pada Bupati. Apa nanti poin rekomendasinya, kita tunggu hasil kerja panja,” kata Supriatna.
Disinggung soal poin-poin temuan BPK, Supriatna mengaku tidak hafal secara menyeluruh. Ia menyebut jumlahnya cukup banyak untuk ditindaklanjuti pemerintah. “Waduh ada banyak sekali. Temuan itu ada RSUD dan Dinkes. Secara umum ada yang salahi prosedur (pengadaan) dan ada yang kelebihan bayar nilai proyek. Kan ada kesempatan dalam setiap LHP BPK, ada waktu 60 hari harus ditindaklanjuti. Entah dilakukan pengembalian atau apa kan, yang jelas harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain di Dinkes Buleleng, temuan kelebihan bayar juga ditemukan di RSUD Buleleng. Khusus di RSUD Buleleng, temuan kelebihan bayar terjadi pada pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tahap II dengan nilai kelebihan bayar sebesar Rp 382,6 juta. Serta rehab bangunan kesehatan Gedung Flamboyan senilai Rp 12,2 juta. *k19
1
Komentar