Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
Setya Novanto terima 3,8 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan 3,5 juta dolar AS lewat Irvanto Pambudi Cahyo
Didakwa Terima 7,3 Juta Dolar, Novanto Keberatan
JAKARTA, NusaBali
Mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa menerima duit haram 7,3 juta dolar AS atau setara Rp 98,55 miliar terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Ketua Umum DPP Golkar ini pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa dari KPK, Irene cs, menyatakan terdakwa Setya Novanto secara langsung maupun tak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional. Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Novanto lakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos periode September-Oktober 2011. Dalam pertemuan, Paulus Tannos melaporkan Konsorsium PNRI, yang memenangi lelang pengadaan, tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja.
"Paulus Tannos kemudian meminta petunjuk terdakwa. Atas penyampaian terse-but, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya atau 'perwakilan'-nya, yaitu Made Oka Masagung, yang mempunyai banyak relasi ke banyak bank. Terdakwa juga menyampaikan adanya commitment fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR RI sebesar 5 persen, disampaikan melalui Made Oka Masagung," papar jaksa.
Menindaklanjuti petunjuk Novanto, sekitar September 2011 Paulus Tannos dan Anang Sugiana bertemu Made Oka Masagung. Di situ Paulus Tannos minta bantuan kepada Made Oka terkait kebutuhan modal pengadaan e-KTP. Terkait pemberian fee kepada Novanto, maka Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang dengan terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.
Rinciannya, Novanto menerima uang melalui Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dolar AS dan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (19 Januari 2012) sebesar 3,5 juta dolar AS. "Jumlah total yang diterima terdakwa (Novanto), baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung, mencapai 7,3 juta dolar AS," papar jaksa.
Karena intervansi terdakwa Setya Novanto, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun akibat penyimpangan dalam pengadaan e-KTP. "Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.314.904.234.275 (atau Rp 2,3 triliun)," tandas jaksa. Jumlah kerugian negara ini sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara dugaan korupsi e-KTP.
Selain menerima duit 7,3 juta dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP, Novanto juga menerima jam tangan merk Richard Mille. Jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS atau setara rp 1,82 miliar ini diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem, November 2012.
"Terdakwa menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena telah bantu memperlancar proses penganggaran," tegas jaksa.
Di sisi lain, istri dan anak Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, ikut disebut dalam surat dakwaan jaksa di sidang kemarin. Deisti dan Rheza disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.
Awalnya, Andi Narogong membentuk tim Fatmawati untuk mengakali proses le-lang proyek e-KTP. Tim Fatmawati itu kemudian membentuk 3 konsorsium de-ngan skenario untuk memenangkan salah satu konsorsium. Ketiga konsorsium itu masing-masing Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.
Konsorsium Murakabi difungsikan sebagai perusahaan pendamping, yang terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana. Menurut jaksa, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta istri dan anaknya.
Sementara itu, terdakwa Setya Novanto menyatakan keberatan atas dakwaana jaksa yang mendakwanya terima duit haram 7,3 juta dolar AS. Terdakwa Novanto pun akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Pengacara Novanto minta waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi.
"Kami hendak menyampaikan keberatan, eksepsi, terhadap dakwaan. Kami me-minta waktu cukup panjang. Kalau boleh, dua minggu," ujar Novanto melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.
Maqdir menyebutkan, pihaknya perlu banyak waktu karena terdapat perbedaan dakwaan kliennya dengan dakwaan sebelumnya untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta dakwaan pengusaha Andi Narogong. Pengacara mempertanyakan fakta yang hilang dan ditambahkan dalam surat dakwaan Novanto.
"Ada fakta hilang dari yang lalu, sementara ada penambahan fakta dan penambahan nama terdakwa. Kami memerlukan waktu untuk melihat, menjejerkan, tiga dakwaan," tandas Maqdir dilansir detikcom kemarin.
Sidang perdana terdakwa Novanto kemarin berlangsung selama 11 jam, hingga malam pukul 21.35 Wita. Usai sidang tadi malam, Novanto sempat salaman de-ngan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Adegan tersebut terjadi saat Novanto melewati kursi pengunjung di barisan kedua, di mana sang istri duduk pada kursi paling ujung kanan.
Sebelumnya, selama sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Novanto lebih banyak tertunduk sambil menutupi wajahnya. Karenanya, terdakwa Novanto sempat diperingatkan Ketua Majelis Hakim, Yanto. "Saya peringatkan Saudara, sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, Saudara memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan," pinta hakim Yanto. *
1
Komentar