Hari Ini, Mas Sumatri Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih
Gugatan hasil Pilkada Karangasem 2015 yang diajukan pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati alias Paket SMS ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (25/1).
Sementara, kuasa hukum Paket MasDipa, Taufik Basari, menyambut baik putusan MK. “Saatnya semua pihak bekerjasama memajukan Karangasem. Kami juga berharap Pak Wayan Sudirta mendukung dan bekerjasama serta bergotong royong untuk Karangasem ke depan,” pinta Taufik.
Sebagai kuasa hukum, Taufik mengaku telah menghubungi pasangan IGA Mas Sumatri-Wayan Arta Dipa (Paket MasDipa). Menurut dia, Paket MasDipa gembira atas putusan MK. “Mereka (MasDipa) telah mendengarkan langsung putusan ini melalui siaran radio. Putusan ini sangat ditunggu oleh semua pihak. DPP NasDem pun mendukung pemerintahan baru Kabupaten Karangasem” ujar Taufik, advokat yang notabene Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem.
Sedangkan Ketua KPU Karangasem, Made Arnawa, menegaskan pasca putusan MK ini, pihaknya akan langsung menghubungi staf untuk mempersiapkan penetapan IGA Mas Sumatri-Wayan Arta Dipa sebagai Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Karangasem terpilih. Rapat pleno penetapan akan digelar KPU Karangasem, Selasa (26/1) ini.
“Kami segera menyiapkan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena berdasarkan aturan satu hari setelah putusan MK harus ditetapkan,” ujar Arnawa kepada NusaBali di Gedung MK, Senin kemarin. KPU Karangasem pun mengundang tiga pasangan calon peserta Pilkada 2015 untuk hadir: Paket SMS, Paket MasDipa, dan I Made Sukerana-I Komang Kisid (diusung Golkar-Gerindra-PKS).
Sementara itu, Cabup Karangasem terpilih, IGA Mas Sumatri, menyambut sumringah putusan MK yang menolak gugatan Paket SMS. “MK memang konsekuen menjalankan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015. Memang selayaknya tegas seperti itu. Dalam hal bersikap tegas mengambil keputusan selayaknya kami belajar dari MK, untuk diimplementasikan di pemerintahan nanti,” jelas Mas Sumatri secara terpisah di kediamannya, Jalan Jeruk 5 Amlapura (Lingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem), Senin kemarin.
Saat memberikan keterangan pers kemarin, Mas Sumatri didampingi suaminya, I Gusti Made Tusan, dan barisan pendukung barik dari parpol maupun relawan. Mereka, antara lain, Ketua PAC Demokrat Kubu I Gede Suardana, Relawan Pemuda Bangkit MasDipa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Koordinator Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) kecamatan Sidemen I Ketut Sumerta, Koordinator GMT Kecamatan Karangasem I Nyoman Suardana, serta personel Tim GMT Karangasem Ida Made Alit, dan Ida Made Oka. Berbeda dari biasanya yang selalu mengenakan kebaya dan kain dengan rambut riasan sanggul, Senin kemarin Mas Sumatri tampil sederhana mengenakan kaos putih dan celana hijau.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa juga menyambut ghembira putusan MK yang menggugurkan gugatan Paket SMS. “Ini kemenangan masyarakat Karangasem yang telah konsisten berjuang di jalur yang benar. Benar secara aturan, benar secara etika, akhirnya dharma berpihak kepada yang menjunjung tinggi kebenaran. Kami juga mengapresiasi kerja keras KPU dan petugas keamanan, walau sempat di bawah tekanan, mampu bekerja konsisten,” jelas politisi asal Griya Ulon, Desa Pakraman Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem ini.
Dalam Pilkada Karangasem, 9 Desember 2015, terjadi tarung segitiga antara Paket SMS, Paket MasDipa, dan Paket Sukses (Made Sukerana-Komang Kisid Yes). Berdasarkan pleno KPU, Paket MasDipa keluar sebagai pemenang Pilkada Karangasem 2015 dengan meraih 104.560 suara atau dominasi 41,75 persen. Sedangkan Paket SMS berada di peringkat kedua dengan 77.507 suara atau 30,95 persen. Sebaliknya, Paket Sukses berada di posisi ketiga dengan 68.348 suara atau 27,29 persen. 7 k22,k16
1
2
Komentar