Divonis Setahun, PNS Syahbandar Benoa Langsung Terima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Joni Edy Susanto,43 divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (13/12).
DENPASAR, NusaBali
Usai putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Made Suryawan menyatakan menerima putusan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan Kapal Dream Bali. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya hukuman tersebut masih di bawah tuntutan JPU, yaitu 1,5 tahun penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Suryawan menyatakan menerima putusan tersebut.
“Setelah kami diskusi kami menyatakan menerima putusan tersebut,” tegas Suryawan. Dalam perkara ini, Joni menjadi terdakwa bersama rekannya bernama Heru Supriyadi, 45 yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Namun perkara Heru digugurkan hakim karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali.
Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. “Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. “Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000,” lanjut Suardi. *rez
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya hukuman tersebut masih di bawah tuntutan JPU, yaitu 1,5 tahun penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Suryawan menyatakan menerima putusan tersebut.
“Setelah kami diskusi kami menyatakan menerima putusan tersebut,” tegas Suryawan. Dalam perkara ini, Joni menjadi terdakwa bersama rekannya bernama Heru Supriyadi, 45 yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Namun perkara Heru digugurkan hakim karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali.
Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. “Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. “Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000,” lanjut Suardi. *rez
1
Komentar