nusabali

Kos-kosan Tanpa Izin Menjamur

  • www.nusabali.com-kos-kosan-tanpa-izin-menjamur

Kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar dikenakan pajak sama dengan hotel yang tentunya menjadi salah satu penunjang pendapatan Kota Denpasar.

Dewan Khawatirkan Kebocoran Pajak

DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Kota Denpasar khawatirkan kebocoran penerimaan pajak dari menjamurnya kos-kosan di Denpasar yang tidak memiliki izin. Karena, saat ini pajak usaha dan bangunan cukup berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar. Sayangnya, hingga kini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar belum memiliki data jumlah kos-kosan yang ada di Denpasar terutama yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar.

Dari data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, kos-kosan yang baru terdaftar resmi di Denpasar sebanyak 136 pondokan. Yakni 42 pondokan dengan kapasitas lebih dari 10 kamar, dan 94 pondokan yang memiliki kamar dibawah 10 unit. 

Anggota DPRD Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI P Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dengan menjamurnya kos-kosan di Denpasar saat ini, seharusnya pihak Perkim memiliki data yang jelas berapa kos-kosan yang ada di Kota Denpasar. Karena menurutnya, dengan adanya data tersebut bisa terdeteksi berapa yang belum mengurus izin terutama kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.

Dengan demikian, kata Kadek Agus, kebocoran pajak bisa lebih diminimalisir. "Ini harus ditangani dengan baik. Untuk meminimalkan kebocoran pajak di Denpasar. Terutama pada kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar itu masuk pada pembayar pajak resmi yang disamakan dengan pajak hotel," ujarnya.

Anggota dewan lainnya yakni AA Susruta Ngurah Putra dari Fraksi Demokrat menambahkan, selama ini salah satu pendapatan yang cukup besar di Denpasar adalah pajak. Jika itu tidak diurus dengan baik maka sudah tentu PAD Denpasar tidak akan meningkat. Saat ini, kata Susruta, sudah seharusnya kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar mengurus izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha.

Menurutnya, saat ini sudah jelas ada perda yang mengatur kos-kosan di Denpasar. Yakni Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan. "Itu harus didata kembali. Pemerintah harusnya lebih cepat membentuk tim untuk mengantisipasi kebocoran pajak. Karena salah satu hasil PAD terbesar adalah pajak. Terutama bangunan-bangunan kos yang besar-besar di wilayah Denpasar Barat. Itu harus segera didata," jelasnya.

Sementara untuk kos yang dibawah dari 10 kamar itu hanya perlu mengurus IMB saja. "Aturannya kan diatas 10 kamar harus ada IMB dan izin usaha. Sedangkan yang dibawah 10 kamar cukup mengurus IMB. Tetapi pemerintah juga harus mendata kos-kosan yang belum memiliki izin," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar I Made Kusumadiputra didampingi Kasi Pelaporan Peningkatan layanan DPM-TSP I Made Sulantara mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru mendata ada 136 kos-kosan yang sudah resmi mengurus izin di Kota Denpasar. Sisanya kata dia, belum ada kejelasan pengajuan.

Kendati sudah dilakukan sosialisasi bahkan jemput bola, tetap saja masih banyak yang belum mengajukan izin pondokan. "Kami kan sifatnya menerima. Jadi seberapa yang mengajukan segitu yang kami terima, karena saat ini masih banyak yang seharusnya mengajukan izin baik IMB maupun izin usaha. Sayangnya data yang kami keluarkan baru sebanyak 136 izin, dan data saat ini ada di Perkim," jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, Ni Wayan Vijayanthi Sari mengakui, jumlah kos-kosan di Kota Denpasar belum terdata. "Saat ini kami belum memiliki data tentang kos-kosan di Denpasar. Jadi kami belum bisa memberikan data jelas berapa jumlahnya, mungkin kedepannya kita akan data," ujarnya. *m

Komentar