Plang Jalan Kayu Diganti Besi
Saat ini plang nama jalan yang berbahan kayu banyak yang mengalami kerusakan. Kondisi itu tentu membuat masyarakat yang ingin mencari alamat menjadi kebingungan lantaran plang nama tak terbaca.
DENPASAR, NusaBali
Plang nama jalan berbahan kayu yang sebagian besar mengalami kerusakan akhirnya diganti. Setelah sebelumnya menggunakan bahan kayu dengan motif tradisional Bali, kini plang tersebut diganti dengan menggunakan bahan sejenis besi dengan motif tulisan putih dengan latar plang berwarna hijau.
Dari pantauan tampak beberapa ruas jalan secara resmi plangnya diganti. Ada yang dicabut dan diganti dengan yang baru, namun ada juga yang masih sengaja dibiarkan, sehingga plang nama jalan ada dua dalam satu ruas jalan. Seperti yang tampak di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur. Dua plang jalan baik yang lama yakni berbahan kayu, dan yang baru dipasang yakni berbahan besi keduanya masih tetap terpasang.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Jumat, (15/12), menjelaskan proyek pengadaan plang nama jalan berbahan kayu merupakan proyek limpahan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DTRP) Kota Denpasar yang kini menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Menurutnya, saat ini plang nama jalan yang berbahan kayu tersebut banyak yang mengalami kerusakan. Kondisi itu tentu membuat masyarakat yang ingin mencari alamat menjadi kebingungan lantaran plang nama jalan yang rusak. “Makanya, agar masyarakat tidak bingung, plang tersebut diganti menggunakan plang nama jalan berbahan besi pipa galvanis,” jelas Gede Cipta.
Dikatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang pemasangan plang berbahan kayu yang sebelumnya ditangani oleh DTRP Kota Denpasar. Sedangkan, untuk tahun anggaran 2017, terkait dengan perawatan plang nama jalan tersebut diserahkan ke PUPR Bidang Tata Ruang. Sehingga, lanjut Cipta, dalam usulan draft APBD, spesifikasi bahan yang digunakan adalah pipa galvanis, bukan kayu seperti yang telah ada.
Dengan kondisi itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengganti plang nama jalan berbahan kayu yang rusak tersebut dengan bahan yang sama. Sehingga untuk menghindari kebingungan masyarakat dalam mencari alamat sesuai dengan spesifikasi maka plang yang dipasang adalah berbahan besi pipa galvanis. “Dalam pelaksanaanya kita harus baik dan benar, kalau kita mengganti sama yakni dengan kayu, maka asas benar itu tidak ada, karena yang dianggarkan adalah besi pipa galvanis, sehingga kalau realisasinya kayu kan salah, kita tidak berani,” ungkapnya.
Gede Cipta menurturkan, terkait dengan plang yang dibuka atau diganti, tentu saja tidak langsung dibuang, karena plang tersebut merupakan aset pemerintah. Sehingga pihaknya masih menyimpan plang berbahan kayu yang diganti tersebut. “Plang kayu yang rusak itu tidak kami buang, melainkan tetap kami simpan karena itu aset pemerintah,” bebernya.
Untuk saat ini, PUPR Kota Denpasar telah merealisasikan pemasangan 25 plang nama jalan berbahan pipa galvanis yang tersebar di seluruh Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, tentu ada yang mengganti, dan ada yang pemasangan baru lantaran ruas jalan yang baru. Cipta menambahkan, untuk tahun 2018, pihaknya tidak lagi menangani terkait dengan plang jalan, hal ini lantaran kewenangan tersebut kini berada di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. *m
Dari pantauan tampak beberapa ruas jalan secara resmi plangnya diganti. Ada yang dicabut dan diganti dengan yang baru, namun ada juga yang masih sengaja dibiarkan, sehingga plang nama jalan ada dua dalam satu ruas jalan. Seperti yang tampak di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur. Dua plang jalan baik yang lama yakni berbahan kayu, dan yang baru dipasang yakni berbahan besi keduanya masih tetap terpasang.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Jumat, (15/12), menjelaskan proyek pengadaan plang nama jalan berbahan kayu merupakan proyek limpahan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DTRP) Kota Denpasar yang kini menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Menurutnya, saat ini plang nama jalan yang berbahan kayu tersebut banyak yang mengalami kerusakan. Kondisi itu tentu membuat masyarakat yang ingin mencari alamat menjadi kebingungan lantaran plang nama jalan yang rusak. “Makanya, agar masyarakat tidak bingung, plang tersebut diganti menggunakan plang nama jalan berbahan besi pipa galvanis,” jelas Gede Cipta.
Dikatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang pemasangan plang berbahan kayu yang sebelumnya ditangani oleh DTRP Kota Denpasar. Sedangkan, untuk tahun anggaran 2017, terkait dengan perawatan plang nama jalan tersebut diserahkan ke PUPR Bidang Tata Ruang. Sehingga, lanjut Cipta, dalam usulan draft APBD, spesifikasi bahan yang digunakan adalah pipa galvanis, bukan kayu seperti yang telah ada.
Dengan kondisi itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengganti plang nama jalan berbahan kayu yang rusak tersebut dengan bahan yang sama. Sehingga untuk menghindari kebingungan masyarakat dalam mencari alamat sesuai dengan spesifikasi maka plang yang dipasang adalah berbahan besi pipa galvanis. “Dalam pelaksanaanya kita harus baik dan benar, kalau kita mengganti sama yakni dengan kayu, maka asas benar itu tidak ada, karena yang dianggarkan adalah besi pipa galvanis, sehingga kalau realisasinya kayu kan salah, kita tidak berani,” ungkapnya.
Gede Cipta menurturkan, terkait dengan plang yang dibuka atau diganti, tentu saja tidak langsung dibuang, karena plang tersebut merupakan aset pemerintah. Sehingga pihaknya masih menyimpan plang berbahan kayu yang diganti tersebut. “Plang kayu yang rusak itu tidak kami buang, melainkan tetap kami simpan karena itu aset pemerintah,” bebernya.
Untuk saat ini, PUPR Kota Denpasar telah merealisasikan pemasangan 25 plang nama jalan berbahan pipa galvanis yang tersebar di seluruh Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, tentu ada yang mengganti, dan ada yang pemasangan baru lantaran ruas jalan yang baru. Cipta menambahkan, untuk tahun 2018, pihaknya tidak lagi menangani terkait dengan plang jalan, hal ini lantaran kewenangan tersebut kini berada di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. *m
1
Komentar