DPRD Badung Soroti Nama RSUD Mangusada
DPRD Kabupaten Badung menyoroti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada yang perlu diubah untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
MANGUPURA, NusaBali
Selain nama, lambang RS milik Pemkab Badung itu juga diusulkan diubah. Rencananya, nomenklatur RSUD akan diganti menjadi Rumah Sakit Daerah (RSD). Berdasarkan ketentuan terbaru nama rumah sakit tanpa menggunakan embel-embel ‘umum’ lagi.
“Selama ini penamaan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Tapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka penamaan harus disesuaikan. Tidak hanya nama, kami juga membahas terkait lambang,” kata Ketua Pansus I Made Retha seusai rapat Pansus di DPRD Badung, Senin (18/12).
“Perlu dibahas terkait penggunaan nama RSUD Mangusada Badung, karena sejak 2015 hanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 39 Tahun 2015 tentang penamaan RSUD Mangusada,” imbuh Retha.
Karena penamaan RSUD Mangusada hanya berdasarkan Perbup, maka dalam rapat kemarin juga sekaligus menegaskan bila nomenklatur rumah sakit tersebut bakal dibuatkan peraturan daerah (Perda). “Jadi, sesuai aturan harus ada perda-nya,” tegasnya. Pembuatan perda untuk nama dan lambang ini, juga penting agar rumah sakit yang berada di Kelurahan Kapal ini memiliki tata organisasi yang jelas.
Masih menurut politisi Partai Demokrat, itu pihak rumah sakit bisa segera membuat perangkat organisasi rumah sakit yang baru. “Kami bergarap nanti setelah ada perda, pihak rumah sakit bisa menyusun organ yang baru. Sehingga tidak seperti sekarang, rumah sakit sudah besar, tapi tata organnya masih lama,” katanya.
Bagaimana dengan nama rumah sakit yang akan dibangun di Kuta Selatan? Retha menegaskan Perda Penamaan dan Lambang ini hanya berlaku untuk rumah sakit di Kelurahan Kapal.
Selanjutnya mengenai lambang RSUD Mangusada, kata Retha, akan disesuaikan dengan pemaknaan dalam bidang kesehatan dan tetap mencirikan Kabupaten Badung. “Lambangnya apakah akan berisi keris sebagaimana lambang Kabupaten Badung atau seperti apa. Nah, ini perlu kami konsultasikan lebih lanjut,” tandasnya. *asa
Selain nama, lambang RS milik Pemkab Badung itu juga diusulkan diubah. Rencananya, nomenklatur RSUD akan diganti menjadi Rumah Sakit Daerah (RSD). Berdasarkan ketentuan terbaru nama rumah sakit tanpa menggunakan embel-embel ‘umum’ lagi.
“Selama ini penamaan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Tapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka penamaan harus disesuaikan. Tidak hanya nama, kami juga membahas terkait lambang,” kata Ketua Pansus I Made Retha seusai rapat Pansus di DPRD Badung, Senin (18/12).
“Perlu dibahas terkait penggunaan nama RSUD Mangusada Badung, karena sejak 2015 hanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 39 Tahun 2015 tentang penamaan RSUD Mangusada,” imbuh Retha.
Karena penamaan RSUD Mangusada hanya berdasarkan Perbup, maka dalam rapat kemarin juga sekaligus menegaskan bila nomenklatur rumah sakit tersebut bakal dibuatkan peraturan daerah (Perda). “Jadi, sesuai aturan harus ada perda-nya,” tegasnya. Pembuatan perda untuk nama dan lambang ini, juga penting agar rumah sakit yang berada di Kelurahan Kapal ini memiliki tata organisasi yang jelas.
Masih menurut politisi Partai Demokrat, itu pihak rumah sakit bisa segera membuat perangkat organisasi rumah sakit yang baru. “Kami bergarap nanti setelah ada perda, pihak rumah sakit bisa menyusun organ yang baru. Sehingga tidak seperti sekarang, rumah sakit sudah besar, tapi tata organnya masih lama,” katanya.
Bagaimana dengan nama rumah sakit yang akan dibangun di Kuta Selatan? Retha menegaskan Perda Penamaan dan Lambang ini hanya berlaku untuk rumah sakit di Kelurahan Kapal.
Selanjutnya mengenai lambang RSUD Mangusada, kata Retha, akan disesuaikan dengan pemaknaan dalam bidang kesehatan dan tetap mencirikan Kabupaten Badung. “Lambangnya apakah akan berisi keris sebagaimana lambang Kabupaten Badung atau seperti apa. Nah, ini perlu kami konsultasikan lebih lanjut,” tandasnya. *asa
1
Komentar