Lolos di Kepolisian, Tersangka Penipuan Ditahan Kejati
Setelah lolos penahanan di kepolisian, seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 13 miliar bernama Sang Putu Suastika Budaya akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Kejari Denpasar pada, Senin (18/12).
Tersangka Oknum Notaris Masih P-19
DENPASAR, NusaBali
Selain Suastika, ada oknum notaris berinisial Ketut AND yang terseret sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan tersangka kasus penipuan tanah ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali melimpahkan perkara ini ke Kejati Bali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Suparta Jaya yang ditemui mengatakan penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. “Tadi setelah dilakukan pelimpahan kami langsung lakukan penahanan,” jelas JPU yang menyebut selama penyidikan di kepolisian tersangka Suastika tidak menjalani penahanan.
Selain Suastika, ada satu tersangka lainnya yaitu oknum notaris berinisial Ketut AND yang kini masih dalam proses penyidikan di Dit Reskrimum Polda Bali. JPU mengatakan untuk oknum notaris tersebut masih P-19 alias belum lengkap. “Sekarang masih diproses penyidik Polda Bali,” terangnya. Dalam perkara ini, tersangka Suastika awalnya mengaku sebagai pemilik tanah di kawasan Payangan, Gianyar. Lalu korban Yulianto Maliang dari PT Nest Estate Sakti Tatagraha berniat membeli tanah tersebut. Setelah melihat lokasi tanah, keduanya sepakat menunjuk notaris Ketut AND.
Korban lalu meminta notaris mengecek keabsahan tanah tersebut dengan mengecek ke BPN dan Kantor Desa setempat. Saat itu notaris mengatakan jika tanah tersebut tidak ada masalah termasuk akses jalan menuju lokasi tanah yang akan dijual. Lalu korban menitipkan empat cek untuk pembayaran lima bidang tanah tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.
Namun saat korban meminta sertifikat, barulah diketahui jika tanah tersebut bukan milik Suastika. Korban sendiri sempat meminta uang kembali, namun sampai saat ini masih ada sekitar Rp 2 miliar yang belum dikembalikan kepada korban. *rez
1
Komentar