Komplotan Pencuri Mesin Traktor Dibekuk
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Badung meringkus dua orang anggota komplotan pencuri mesin traktor masing-masing bernama Amhmad Taufik, 35 dan Muhlis Sutejo, 46.
Beraksi di 13 TKP, Satu Buron
DENPASAR, NusaBali
Kedua pria asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap disebuah kos-kosan yang terletak di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan, Minggu (17/12) lalu.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban I Made Widana, 54, yang menjadi korban pencurian oleh anggota sindikat ini. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mesin traktor saat ditinggal di Sawah Subak Labak Tengah, Banjar Belang, Desa Sembung, Mengwi, Badung pada Sabtu (25/11) lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota dari Reskrim Polres Badung langsung bergerak dan melakukan pendalaman diseputar tempat lokasi kejadian untuk menggali keterangan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah akses ke jalan besar dan memeriksa kamera pengawas yang memungkinkan para tersangka ini melintas. Dalam penyelidikan selama tiga pekan lebih itu, anggota akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri para pelaku pencuri traktor milik korban. Selanjutnya dilakukan identifikasi untuk mengetahaui tempat tinggal mereka, “Hasil analisa itu,bahwa ada mobil yang diduga kuat mengangkut hasil curian berupa mesin traktor. Sehingga, tim kita kerahkan untuk menelusuri titik akhir perjalanan mobil pick-up tersebut,” jelasnya, Rabu (20/12) siang.
Terungkap, mobil pick-up dengan nomor polisi DK9859 FQ mengarah ke kosan tempat tinggal anggota sindikat ini. Setelah dinyatakan akurat, pada Minggu (17/12) lalu, anggota langsung melakukan pengrebekan terhadap tersangka Amhmad Taufik, 35 dan Muhlis Sutejo, 46 di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan. Didalam kosan itu, petugas menemukan barang bukti berupa mesin traktor yang diduga hasil curian serta berbagai peralatan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka, “Tersangka ini tidak berkutik. Keduanya pun mengakui perbuatan mereka. Sehingga, anggota kami membawanya ke Mapolres untuk dilakukan pendalaman,” terang perwira melati dua dipundak ini.
Dihadapan petugas, kedua tersangka ini mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial I yang kini berada di Jawa Timur. Ketiga tersangka, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Tersangka Amhmad Taufik dan Muhlis Sutejo berperan sebagai eksekusi dan mengangkut hasil curian itu. Sementara, tersangka I berperan sebagai pengemudi dan menunggu serta mengawasi lokasi saat dua rekannya sedang beraksi, “Dalam setiap aksi, sindikat ini selalu melakukan survey terlebih dahulu. Nah, pada malamnya mereka langsung beraksi dan membuka mesin itu satu persatu,” katanya.
Setelah itu, hasil curian tersangka ini dijual ke Jember, Jawa Timur seharga Rp 5.000.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi tiga secara merata dan dipergunakan oleh tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut tersangka, bahwa mereka sudah beraksi di sekitar 13 TKP dalam kurun waktu delapan bulan terakhir. Wilayah yang menjadi sasaran para tersangka yakni Badung sebanyak 7 kali, Tabanan sebanyak 4 kali dan 2 kali di wilayah Klungkung, “Semua hasil kejahatan itu di jual ke Jember. Disana, para tersangka ini menjual dengan murah. Sehingga, warga langsung membelinya,” tungasnya seraya mengakui saat ini masih melakukan perburuan terhadap tersangka I dikawasan Jember, Jawa Timur. *dar
Terungkap, mobil pick-up dengan nomor polisi DK9859 FQ mengarah ke kosan tempat tinggal anggota sindikat ini. Setelah dinyatakan akurat, pada Minggu (17/12) lalu, anggota langsung melakukan pengrebekan terhadap tersangka Amhmad Taufik, 35 dan Muhlis Sutejo, 46 di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan. Didalam kosan itu, petugas menemukan barang bukti berupa mesin traktor yang diduga hasil curian serta berbagai peralatan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka, “Tersangka ini tidak berkutik. Keduanya pun mengakui perbuatan mereka. Sehingga, anggota kami membawanya ke Mapolres untuk dilakukan pendalaman,” terang perwira melati dua dipundak ini.
Dihadapan petugas, kedua tersangka ini mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial I yang kini berada di Jawa Timur. Ketiga tersangka, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Tersangka Amhmad Taufik dan Muhlis Sutejo berperan sebagai eksekusi dan mengangkut hasil curian itu. Sementara, tersangka I berperan sebagai pengemudi dan menunggu serta mengawasi lokasi saat dua rekannya sedang beraksi, “Dalam setiap aksi, sindikat ini selalu melakukan survey terlebih dahulu. Nah, pada malamnya mereka langsung beraksi dan membuka mesin itu satu persatu,” katanya.
Setelah itu, hasil curian tersangka ini dijual ke Jember, Jawa Timur seharga Rp 5.000.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi tiga secara merata dan dipergunakan oleh tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut tersangka, bahwa mereka sudah beraksi di sekitar 13 TKP dalam kurun waktu delapan bulan terakhir. Wilayah yang menjadi sasaran para tersangka yakni Badung sebanyak 7 kali, Tabanan sebanyak 4 kali dan 2 kali di wilayah Klungkung, “Semua hasil kejahatan itu di jual ke Jember. Disana, para tersangka ini menjual dengan murah. Sehingga, warga langsung membelinya,” tungasnya seraya mengakui saat ini masih melakukan perburuan terhadap tersangka I dikawasan Jember, Jawa Timur. *dar
1
Komentar