Kapolda Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa
Kapolda Bali Irjen Pol, Petrus Reinhard Golose, Rabu (20/12) pagi, menyambangi 129 Perbekel di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Bertempat di sebuah hotel kawasan Lovina, pihaknya menyosialisasikan penggunaan dana desa secara tepat dan sesuai aturan. Dalam pertemuan tersebut pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa, sebelum berujung pada proses hukum. Polri sebagai petugas penegak hukum di Indonesia mendapatkan tugas khusus dalam pengawasan penggunaan dana desa. Ke depannya dalam pengawasan setiap Babhinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa bersama dengan perbekel akan terus memantau pelaksanaan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Hal yang paling penting adalah melakukan pencegahan. Penyimpangan penggunaan dana desa ini merupakan atensi khusus bapak Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri, sehingga perlu kami lakukan sosialisasi langsung,” ujar dia.
Dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana desa, lanjut Kapolda, biasanya terjadi karena lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari Perbekel atau staf kantor desa dalam pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Dengan pengalaman tersebut pihaknya berpesan dan menekankan kepada seluruh Perbekel yang hadir untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada proses hukum.
Kapolda Irjen POl Golose lebih menekankan pengawasan pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Peran Bhabinkamtibmas juga diharapkan lebih pro aktif, dalam hal mengawasi proses penggunaan dana desa, di setiap desa binaannya.
Jelas Kapolda, dengan adanya MOU antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri, tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, diharapkan mampu menekan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Sehingga seluruh dana desa yang dikucurkan pemerintah Pusat dapat tepat sasaran meningkatkan pembangunan di desa. *k23
Bertempat di sebuah hotel kawasan Lovina, pihaknya menyosialisasikan penggunaan dana desa secara tepat dan sesuai aturan. Dalam pertemuan tersebut pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa, sebelum berujung pada proses hukum. Polri sebagai petugas penegak hukum di Indonesia mendapatkan tugas khusus dalam pengawasan penggunaan dana desa. Ke depannya dalam pengawasan setiap Babhinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa bersama dengan perbekel akan terus memantau pelaksanaan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Hal yang paling penting adalah melakukan pencegahan. Penyimpangan penggunaan dana desa ini merupakan atensi khusus bapak Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri, sehingga perlu kami lakukan sosialisasi langsung,” ujar dia.
Dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana desa, lanjut Kapolda, biasanya terjadi karena lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari Perbekel atau staf kantor desa dalam pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Dengan pengalaman tersebut pihaknya berpesan dan menekankan kepada seluruh Perbekel yang hadir untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada proses hukum.
Kapolda Irjen POl Golose lebih menekankan pengawasan pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Peran Bhabinkamtibmas juga diharapkan lebih pro aktif, dalam hal mengawasi proses penggunaan dana desa, di setiap desa binaannya.
Jelas Kapolda, dengan adanya MOU antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri, tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, diharapkan mampu menekan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Sehingga seluruh dana desa yang dikucurkan pemerintah Pusat dapat tepat sasaran meningkatkan pembangunan di desa. *k23
Komentar