DPRD Bali Minta Anulir Hasil Seleksi Calon Kepala Inspektorat
Tjok Pemayun sebut hasil proses seleksi sudah dikirimkan kepada Mendagri untuk dimintakan persetujuan
Dianggap Ada Kejanggalan
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali sarankan Gubernur Made Mangku Pastika untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam proses seleksi calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali. Dewan sebut Gubernur bisa anulir hasil seleksi Tim Pansel (Panitia Seleksi) yang meloloskan 3 nama, karena terindikasi ada kejanggalan dalam prosesnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi calon Kepala Inspektorat. Kejanggalan itu, antara lain, pengumuman nama kandidat calon yang semula hanya 5 orang, kemudian bertambah jadi 8 orang. Selain itu, persyaratan calon yang mensyaratkan calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali minimal pernah 5 tahun bertugas di Inspektorat, malah diabaikan. Kemudian, kata Tama Tenaya, para kandidat calon Kepala Inspektorat tidak pernah diuji publik.
“Justru 3 kandidat (yang lolos seleksi) tidak memenuhi ketentuan syarat minimal 5 tahun pernah bertugas di Inspektorat. Dan, kandidat yang lolos dalam rekam jejak diuji, tapi tidak diuji publik. Kita di DPRD Bali selalu uji publik itu,” ujar Tama Tenaya di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (21/12).
Menurut Tama Tenaya, Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah apatur negara wajib melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali. “Bagaimana seorang Kepala Inspektorat dipercaya bawahannya dan berwibawa di depan anak buah, kalau ternyata memiliki rekam jejak yang tidak baik? Kami dalam fungsi pengawasan dan kontrol sesuai dengan bidang kami di Komisi I DPRD Bali, menyarankan Gubernur untuk menggunakan kewe-nangannya,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya mengingatkan, Gubernur bisa menganulir atau batalkan hasil seleksi Tim Pansel dan prosesnya diulang kalau 3 kandidat yang telah dinyatakan lolos sebagai calon Kepoala Inspektorat Provinsi Bali ternyata tidak memenuhi syarat. “Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dalam proses seleksi berikutnya. Orang jadi malas mengikuti proses,” katanya.
Paparan hampir senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Bangli, I Nyoman Adnyana. Menurut Adnyana, Gubernur Pastika bisa menggunakan kewenangannya mengambil keputusan dengan risiko terkecil, jika 3 yang dinyatakan lolos seleksi calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali oleh Tim Pansel ternyata tidak memenuhi syarat.
Ada pun 3 kandidat yang telah diloloskan Tim Pansel sebagai Calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali, masing-masing I Wayan Sugiada, Dewa Gede Mahendra Putra, dan I Wayan Wiasthana Ika Putra. Wayan Sugiada kini menjabat Karo Hukum Setda Provinsi Bali. Sedagkan Dewa Mahendra Putra menjabat sebagai Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali. Sebaliknya, Wayan Wiasthana Ika Putra adalah pejabat Eselon III yang kini menjabat Kepala Urusan Rumah Tangga Se-kretariat Daerah Provinsi Bali.
“Dari 3 kandidat yang lolos itu, ada yang terindikasi telibat pencurian mesin mobil. Boleh saja dibantah oleh Pak Sekda Provinsi Bali (Tjokorda Ngurah Pemayun) selaku Ketua Tim Pansel. Tapi, ini bukan pengadilan umum menunjukkan alat bukti. Namanya rekam jejak, Pansel harus pertimbangkan peristiwanya, rekam jejak kandidatnya,” tegas Adnyana, Kamis kemarin.
Adnyana membeber proses seleksi oleh Tim Pansel ini rawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Misalnya, soal persyaratan yang ditetapkan bahwa kandidat calon pernah bertugas 5 tahun secara kumulatif di Inspektorat. Setelah telusuri, 3 kandidat calon yang lolos ini tidak pernah bertugas 5 tahun di Inspektorat. Justru ada pelamar yang sebelumnya bertugas di Inspektorat, tapi tidak lolos seleksi,” papar politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pansel Calon Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan hasil proses seleksi sudah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintakan persetujuan. “Istilahnya, Mendagri sebagai wasit di sini, wajib mengetahui. Kalau dirasakan semua tidak ada masalah, ya Gubernur Bali tinggal menetapkan satu nama. Apanya lagi dimasalahkan?” ujar Tjok Pemayun saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Tjok Pemayun mengatakan, tudingan Dewan soal adanya kejanggalan tentang persyaratan calon minimal pernah bertugas selama 5 tahun di Inspektorat, itu mengada-ada. “Yang dimaksud pernah bertugas 5 tahun itu bukan di Inspektorat, jangan salah pengertian. Yang dimaksud dalam poin 6 oleh DPRD Bali itu, pernah bertugas 5 tahun pada Eselon IV, Eselon III,” tegas Tjok Pemayun.
Apakah Gubernur Bali bisa batalkan atau anulir hasil seleksi? Terkait hal ini, Tjok Pemayun menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Pastika. “Gubernur adalah user di sini. Beliau yang akan menggunakan pejabat yang ditetapkan. Ini sudah dikirim ke Mendagri kok. Tinggal ditetapkan saja, apa lagi? Apanya salah? Kandidat katanya terlibat pencurian, sudah nggak terbukti. Kini point 6 lagi. Setelah ini, apa lagi?” tanya mantan Karo Tata Pemerintahan Provinsi Bali dan Kepala Bappe-da Provinsi Bali ini.
Soal tudingan Komisi I DPRD Bali bahwa pejabat yang lolos seleksi tidak diuji publik, menurut Tjok Pemayun, Pansel memang tidak melakukan uji publik. Pasalnya, seleksi calon Kepala Inspektorat adalah proses penjaringan pejabat internal Pemprov Bali. “Ini penjaringan di internal, bukan menjaring Ketua KPU atau Komisi yang pertanggungjawabannya kepada publik,” tegas Tjok Pemayun. *nat
1
Komentar