nusabali

'Korban Erupsi' Dapat Kelonggaran Pajak

  • www.nusabali.com-korban-erupsi-dapat-kelonggaran-pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

DENPASAR, NusaBali

Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di daerah setempat yang usahanya terdampak erupsi Gunung Agung sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban membayar pajak. "Melalui pengurangan bayar bulanan, tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," kata Kepala DJP Bali Goro Ekanto, Kamis (21/12).

Menurut Goro, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan itu dilakukan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 persen dari Pajak Penghasilan yang terutang.

Goro menjelaskan wajib pajak dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali. Namun Goro belum memberikan detail jumlah wajib pajak yang terdampak akibat erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.

Pihaknya mengakui erupsi Gunung Agung turut memberi dampak penerimaan negara dari sektor pajak di Bali yang diprediksi tidak mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2017.  DJP Bali mencatat hingga 19 Desember 2017 penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun atau sekitar 78,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp10 triliun. Goro mengharapkan agar hingga tutup tahun, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya 90 persen dari target. Ia menambahkan masih ada potensi belanja pemerintah yang direalisasikan sehingga hal itu diharapkan akan menambah pajak yang masuk ke kas negara.

Sementara itu di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperkirakan akan ada kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sekitar Rp 110 triliun sampai Rp 130 triliun dari target sebesar Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

"Dalam waktu 2 minggu ke depan, ada tambahan penerimaan lebih dari Rp 100 triliun, tapi ada estimasi shortfall kisaran Rp 110-130 triliun," kata Sri.

Hingga 15 Desember 2017, penerimaan pajak yang sudah terkumpul mencapai Rp 1.058,4 triliun. Terdiri dari Rp 49,6 triliun Pajak Penghasilan Minyak dan Gas (PPh Migas) dan Pajak Nonmigas senilai Rp 1.008,8 triliun. Jika dihitung dari target, maka pemerintah masih harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 225,2 triliun. Pemerintah, sambungnya, akan terus mengupayakan penerimaan pajak hingga akhir tahun meskipun ada shortfall sampai Rp 130 triliun.*ant

Komentar