nusabali

KPK Tahan Mantan Kepala BPPN

  • www.nusabali.com-kpk-tahan-mantan-kepala-bppn

Terbitkan Surat Keterangan Lunas, Syafruddin bantah terima imbalan

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (21/12). Tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIB.
 
Syafruddin mengatakan, bakal menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Pria yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye itu mengaku akan patuh terhadap hukum. "Saya kira, saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua peraturan yang ada," tutur dia di gedung KPK, Jakarta.
 
Namun, menurut Syafruddin apa yang dilakukan selaku ketua BPPN ketika itu mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku salah satu obligor BLBI sudah sesuai aturan. Dia mengklaim tak ada aturan yang dilanggar saat itu.
 
Syafruddin membantah telah menerima imbalan atas tindakannya memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia berjanji bakal kooperatif mengikuti proses hukum dan akan menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan dirinya.
 
"Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," kata dia. Masih menurut Syafruddin, penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim sudah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12) seperti dilansir cnnindonesia.

Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul Nursalim. Ketika itu, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Syafruddin ditahan untuk 20 hari pertama. Menurut Priharsa, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang terletak di belakang gedung merah putih. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.
 
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Komentar