Dewan Pengawas PDAM Badung Mundur
Sekkab Badung Kompyang R Swandika mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama.
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Pengawas (DP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung, mendadak mengajukan pengunduran diri. Surat pengajuan pengunduran diri kabarnya sudah diserahkan kepada bupati Badung. Adapun surat pengunduran diri DP PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung Nomor 08/DP/I/2016, tertanggal 18 Januari 2016.
Dua di antara Dewan Pengawas tersebut adalah Kompyang R Swandika (Sekkab Badung) dan I Ketut Gede Suyasa (Kabag Keuangan Pemkab Badung). Sedangkan dua orang lainnya dari unsur pelanggan yakni I Ketut Canang dan Prof I Wayan Ramantha.
Apakah pengunduran diri ini ada kaitannya dengan ‘tekanan’ dewan yang meminta agar Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, diterapkan. Karena isi aturan tersebut organ kelembagaan DP tidak diperkenankan menggunakan pejabat dari pemerintah.
Masih dari informasi yang berhasil dihimpun, pengunduran Dewan Pengawas ini disebut-sebut berkaitan dengan semakin dekatnya akhir masa tugas. Sesuai SK Bupati Badung Nomor 1228/01/HK/2013 tentag Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 5/01/HK/2013 tentang Pembentukan DP PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung 2013–2016 yang ditetapkan 1 April 2013, tugas Dewan Pengawas berakhir 31 Maret 2016. Sebelum masa tugas berakhir itulah, Dewan Pengawas harus mengajukan pengunduran diri.
Kompyang R Swandika selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM yang notabene Sekkab Badung, ketika dikonfirmasi membenarkan pengajuan pengunduran dirinya. “Kami (Dewan Pengawas) hari ini (kemarin) sudah mengajukan surat pengunduran diri ke bupati,” ujarnya.
Menurut pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu pengunduran diri Dewan Pengawas semata-mata karena akan berakhirnya masa tugas. Pihaknya berdalih, sebelum masa tugas berakhir pada 31 Maret mendatang, harus mengajukan pengunduran diri.
Apakah ini ada kitannya dengan desakan dewan soal penerapan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik? Kompyang R Swandika menyatakan, apapun terkait struktur Dewan Pengawas PDAM adalah kewenangan pimpinan. “Penunjukan Badan Pengawas PDAM ada di tangan bupati,” katanya. “Yang jelas saat ini kami berproses,” imbuhnya.
Mengenai kapan jajaran Dewan Pengawas baru akan ditunjuk, pihaknya mengaku tidak mengetahui. “Itu menjadi kewenangan bupati,” kilahnya.
Sebelumnya Komisi III DPRD Badung meminta agar penyelenggaraan pemerintahan di Badung mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. Salah satu yang menjadi amanat undang-undang tersebut adalah terkait rangkap jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Karena dalam aturan tersebut dilarang.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria, Kamis (14/1). Tapi faktanya sampai saat ini tidak sedikit pejabat di Badung rangkap jabatan. Semisal Dewan Pengawas RSUD Badung terdiri atas Asisten III Pemkab Badung, Kadiskes Badung. Serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama yang tak lain adalah Sekkab Badung.
Menurutnya, saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke PT PAM Jaya, DKI Jakarta beberapa waktu lalu, ternyata aturan itu sudah dapat diterapkan. Dalam organ kelembagaan dewan pengawas di sana bahkan sudah menggunakan orang-orang atau pelaksana profesional dan tidak menggunakan pejabat dari pemerintah. 7 asa
1
Komentar