Praperadilan RJ Lino Kandas
Semua permohonannya ditolak, Lino segera ditahan.
JAKARTA, NusaBali
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak seluruh permohonan praperadilan eks Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Udjiati dilansir kompas.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar dia.
Atas keberatan Lino tentang ketidakabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang sudah berhenti dari Polri, hakim berpendapat bahwa hakim tak berhak menguji hal itu dan tetap mendasarkan pada UU yang berlaku.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dianggap termohon, sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Udjiati.
Atas kemenangan itu, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
"Minggu ini akan kita ekspose untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka RJL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1).
Menurut Basaria, jadwal pemanggilan terhadap RJ Lino akan ditentukan setelah ekspose. Sementara untuk penahanan usai pemeriksaan, Basaria menyerahkan semuanya ke tim penyidik.
"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," jelas Basaria dilansir detik.
Seperti diberitakan sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
QCC adalah derek yang dipasang di bibir pelabuhan untuk bongkar-muat kontainer dari kapal. Sedangkan jenis twin lift maksudnya adalah derek yang bisa mengangkat dua kontainer sekaligus.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya pada Pelindo sejak 2010 sampai 2014 menyebutkan banyak kejanggalan atas pengadaan QCC twin lift itu. Mulai proses pengadaan hingga ketidaksesuaian derek itu dengan jenis pelabuhan tujuan.
Pengadaan QCC dimulai pada 2007, yakni saat Pelabuhan Palembang mengajukan permintaan container crane bekas. Namun pengadaan melalui lelang itu gagal. Lalu Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino pun tampil. Lino mendisposisi penunjukan langsung dilakukan terhadap tiga perusahaan.
Namun BPK menyatakan Pelabuhan Pontianak dan Palembang sebetulnya tak memerlukan derek dengan daya angkat terlalu besar, karena keduanya merupakan pelabuhan sungai. KPK akhirnya baru bisa menjerat Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. KPK mengendus adanya kerugian negara sekitar Rp 60 miliar. 7
1
Komentar