Todung Penuhi Panggilan KPK
Penerbitan SKL disebut sudah disetujui KKSK
JAKARTA, NusaBali
Pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Todung tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017) pukul 14.50 WIB. Dia mengenakan setelan jas hitam bermotif kotak-kotak dengan kemeja putih. Todung menerangkan soal kedatangannya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi hari ini," ucap Todung. Terkait kasus ini, Todung sempat menjawab singkat soal Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Menurutnya penerbitan itu sudah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dia juga mengaku merupakan pengacara BPPN.
"Saya kan lawyer-nya BPPN waktu itu. Saya tim bantuan hukum KKSK," kata dia seperti dilansir detik.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
Sejak kemarin (21/12), Syafruddin telah ditahan di rutan KPK. Sebelumnya dia sempat mengajukan praperadilan, namun hakim memutuskan menolak tuntutannya.
KPK sendiri belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim. Lembaga antirasuah itu masih berupaya mendatangkan Sjamsul dan istrinya untuk penyidikan kasus BLBI ini.
"Belum dapat informasi dari penyidik kapan bersangkutan akan dijadwalkan (diperiksa) kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat, 22 Desember 2017 seperti dilansir tempo.
Menurut Priharsa, KPK telah melakukan beberapa upaya untuk mendatangkan Sjamsul dan Itjih. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan otoritas di luar negeri. Ketika ditanya apa hasil koordinasi itu, Priharsa belum menjawabnya.
Awal November 2017, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat kediaman Sjamsul yang kini bermukim di Singapura. Adapun KPK telah berkoordinasi dengan otoritas negara Singapura, tapi Sjamsul dan istri tetap mangkir.
KPK, kata Febri, juga telah berusaha mencari alternatif lain agar perkara itu tidak tertunta. Namun ada masalah dalam pemanggilan keduanya. "Ada aturan hukum yang berbeda dan batasan kewenangan KPK ketika tidak ada di wilayah Indonesia," kata Febri.
Rencananya, Sjamsul dan Itjih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Pemeriksaan itu terkait kasus suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul pada 2004.
Perkembangan kasus BLBI ini adalah ditetapkannya Syafruddin sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2017. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. *
"Ya saya diperiksa sebagai saksi hari ini," ucap Todung. Terkait kasus ini, Todung sempat menjawab singkat soal Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Menurutnya penerbitan itu sudah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dia juga mengaku merupakan pengacara BPPN.
"Saya kan lawyer-nya BPPN waktu itu. Saya tim bantuan hukum KKSK," kata dia seperti dilansir detik.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
Sejak kemarin (21/12), Syafruddin telah ditahan di rutan KPK. Sebelumnya dia sempat mengajukan praperadilan, namun hakim memutuskan menolak tuntutannya.
KPK sendiri belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim. Lembaga antirasuah itu masih berupaya mendatangkan Sjamsul dan istrinya untuk penyidikan kasus BLBI ini.
"Belum dapat informasi dari penyidik kapan bersangkutan akan dijadwalkan (diperiksa) kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat, 22 Desember 2017 seperti dilansir tempo.
Menurut Priharsa, KPK telah melakukan beberapa upaya untuk mendatangkan Sjamsul dan Itjih. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan otoritas di luar negeri. Ketika ditanya apa hasil koordinasi itu, Priharsa belum menjawabnya.
Awal November 2017, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat kediaman Sjamsul yang kini bermukim di Singapura. Adapun KPK telah berkoordinasi dengan otoritas negara Singapura, tapi Sjamsul dan istri tetap mangkir.
KPK, kata Febri, juga telah berusaha mencari alternatif lain agar perkara itu tidak tertunta. Namun ada masalah dalam pemanggilan keduanya. "Ada aturan hukum yang berbeda dan batasan kewenangan KPK ketika tidak ada di wilayah Indonesia," kata Febri.
Rencananya, Sjamsul dan Itjih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Pemeriksaan itu terkait kasus suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul pada 2004.
Perkembangan kasus BLBI ini adalah ditetapkannya Syafruddin sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2017. Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. *
Komentar