DAK Perumahan Hanya Terserap Separo
Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang perumahan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng tahun ini hanya terserap Rp 5 miliar.
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut diakibatkan perubahan regulasi penerapan DAK oleh pemerintah pusat. Padahal di tahun 2017, bidang Perumahan mendapatkan jatah DAK Rp 10,28 miliar. Padahal semula menurut Plt Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini belum lama ini, Pemkab Buleleng berencana memanfaatkan sisa DAK yang ada untuk merehab rumah warga di daerah kumuh. Hanya saja saat penyusunan Datfar Pagu Anggaran (DPA) untuk pemanfaatan DAK, sudah setengah jalan, ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017. Dalam aturan itu, pemerintah pusat mewajibkan kontrak kerja dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2017. “Adanya perubahan regulasi ini yang menghambat serapan DAK. Karena kemarin harus ada DPA, yang baru dibahas di anggaran perubahan di bulan Oktober,” ujar dia.
Sehingga sisa DAK lima miliar lebih itu tidak belum dapat manfaatkan. Meski demikian pihaknya mengaku akan kembali mengajukan DAK perumahan pada pemerintah pusat di tahun depan. Sehingga target penuntasan permaslaaha pemukiman kumuh di Buleleng dapat tercapai.
Sementara itu anggaran Rp 5 miliar yang sudah terserap, sebanyak 440 kepala keluarga yang mengajukan bantuan rehab rumah sudah teratasi. Hanya saja ditengah perjalanan ada empat kepala keluarga yang mengundurkan diri. Sehingga total akhir rumah yang direhab sebanyak 436 unit.
Masing-masing rumah yang menerima bantuan rehab mendapatkan dana mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga. Perbaikan rumah meliputi atap, lantai, serta dinding. Bantuan tersebut dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.*k23
Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017. Dalam aturan itu, pemerintah pusat mewajibkan kontrak kerja dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2017. “Adanya perubahan regulasi ini yang menghambat serapan DAK. Karena kemarin harus ada DPA, yang baru dibahas di anggaran perubahan di bulan Oktober,” ujar dia.
Sehingga sisa DAK lima miliar lebih itu tidak belum dapat manfaatkan. Meski demikian pihaknya mengaku akan kembali mengajukan DAK perumahan pada pemerintah pusat di tahun depan. Sehingga target penuntasan permaslaaha pemukiman kumuh di Buleleng dapat tercapai.
Sementara itu anggaran Rp 5 miliar yang sudah terserap, sebanyak 440 kepala keluarga yang mengajukan bantuan rehab rumah sudah teratasi. Hanya saja ditengah perjalanan ada empat kepala keluarga yang mengundurkan diri. Sehingga total akhir rumah yang direhab sebanyak 436 unit.
Masing-masing rumah yang menerima bantuan rehab mendapatkan dana mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga. Perbaikan rumah meliputi atap, lantai, serta dinding. Bantuan tersebut dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.*k23
Komentar