Tutup Tahun, Kejari Denpasar Tanpa Prestasi Korupsi
Di saat Kejaksaan Negeri (Kejari) lainnya di Bali berlomba untuk mengungkap kasus korupsi, Kejari Denpasar di bawah komando Sila Halolongan justru belum menunjukkan taringnya.
DENPASAR, NusaBali
Beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar masih jalan di tempat dan malah ada yang turun kasta. Yang paling mencolok adalah kekalahan penyidik Kejari Denpasar dalam Praperadilan terkait kasus korupsi senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, PN Denpasar menggugurkan status dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Kabid Pengairan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Badung, AA Gede Dalem dan Kasi Pengairan, I Wayan Seraman.
Selain itu, kasus lainnya seperti dugaan korupsi dalam relokasi kebakaran Pasar Badung ke eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Denpasar juga jalan di tempat. Padahal saat Kajari Denpasar dipimpin Erna Normawati, kasus ini terus digeber hingga naik menjadi penyelidikan. Namun sayangnya, saat ini kasus ini kembali jalan di tempat.
Hal yang sama juga terlihat dalam perkara dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung. Bahkan pemanggilan terhadap mantan Kadispenda Badung yang kini menjabat Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa yang sudah sempat dilayangkan kini menghilang begitu saja tanpa kejelasan.
Kajari Denpasar, Sila Halolongan yang dikonfirmasi pada Jumat (22/12) lalu menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Meskipun saat ini Kejari Denpasar belum bisa menunjukkan prestasi dalam pemberantasan korupsi. Menanggapi kasus senderan Tukad Mati yang turun kasta, Kajari yang baru menjabat hampir tiga bulan ini menyatakan sebenarnya perkara ini masih terus berjalan. “Sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” jelasnya.
Malah ia menegaskan akan menyelesaikan perkara ini pada 2018 mendatang. “Saya yakin akan selesai,” tegasnya. Terkait dua kasus lainnya, yaitu kasus relokasi Pasar Badung yang menyeret pejabat Pemkot Denpasar dan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung ditegaskan Kajari tidak ada penyelidikan. “Tidak ada kami penyelidikan itu,” tegasnya. *rez
Beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar masih jalan di tempat dan malah ada yang turun kasta. Yang paling mencolok adalah kekalahan penyidik Kejari Denpasar dalam Praperadilan terkait kasus korupsi senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, PN Denpasar menggugurkan status dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Kabid Pengairan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Badung, AA Gede Dalem dan Kasi Pengairan, I Wayan Seraman.
Selain itu, kasus lainnya seperti dugaan korupsi dalam relokasi kebakaran Pasar Badung ke eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Denpasar juga jalan di tempat. Padahal saat Kajari Denpasar dipimpin Erna Normawati, kasus ini terus digeber hingga naik menjadi penyelidikan. Namun sayangnya, saat ini kasus ini kembali jalan di tempat.
Hal yang sama juga terlihat dalam perkara dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung. Bahkan pemanggilan terhadap mantan Kadispenda Badung yang kini menjabat Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa yang sudah sempat dilayangkan kini menghilang begitu saja tanpa kejelasan.
Kajari Denpasar, Sila Halolongan yang dikonfirmasi pada Jumat (22/12) lalu menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Meskipun saat ini Kejari Denpasar belum bisa menunjukkan prestasi dalam pemberantasan korupsi. Menanggapi kasus senderan Tukad Mati yang turun kasta, Kajari yang baru menjabat hampir tiga bulan ini menyatakan sebenarnya perkara ini masih terus berjalan. “Sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” jelasnya.
Malah ia menegaskan akan menyelesaikan perkara ini pada 2018 mendatang. “Saya yakin akan selesai,” tegasnya. Terkait dua kasus lainnya, yaitu kasus relokasi Pasar Badung yang menyeret pejabat Pemkot Denpasar dan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung ditegaskan Kajari tidak ada penyelidikan. “Tidak ada kami penyelidikan itu,” tegasnya. *rez
Komentar