Dinas PUPRPKP Jembrana Akan Perketat Lelang Proyek Tahun 2018
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana akan memperketat lelang proyek pada tahun 2018.
NEGARA, NusaBali
Pengetatan itu juga bakal lebih banyak disesuaikan dengan perubahan teranyar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 31/M/PRT/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pengerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Darwin, mengatakan dalam lelang proyek sebenarnya ada dua dasar aturan utama yang bisa digunakan. Selain Permen PUPR, ada aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun dalam dua aturan tersebut, tidak jarang ditemui petunjuk berbeda. Seperti dalam masalah harga satuan barang. Dalam Permen PUPR, ketika diketahui masuk penawaran dengan harga barang di bawah harga pabrik, bisa langsung digugurkan. Sedangkan dalam LKPP, tidak mengatur demikian.
“Kalau LKPP, misalkan harga pasaran semen Rp 50.000 per sak, walaupun ditawar Rp 1 per sak, tetap bisa,” katanya, Sabtu (23/12).
Terkait kesenjangan aturan tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pusat. Kedua dasar aturan lelang proyek itu dipastikan dapat dipadukan. Karena itu, pihaknya akan memadukan kedua aturan tersebut, dan akan memilih teknis-teknis aturan yang dirasa lebih tepat untuk memaksimalkan hasil kualitas proyek.
“Nanti akan kami padukan. Tetapi kemungkinan akan lebih banyak dari Permen PUPR yang terbaru ini. Jadi nanti kalau masalah rekanan yang nyilem (istilah melakukan penawaran sangat rendah), bisa kami gugurkan,” ujarnya.
Selain mengenai nilai penawaran, sambung Darwin, beberapa hal teknis lainnya akan banyak diterapkan dalam lelang proyek 2018. Seperti masalah sumber daya manusia (SDM), alat, hingga permodalan peserta lelang, yang juga diatur dalam Permen PUPR terbaru tersebut. Semisal disebutkan alat yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan. Menurutnya, memang masih diperbolehkan meminjam alat, namun harus jelas schedule penggunaan alatnya. “Begitu juga modal dana pun harus jelas. Tidak seperti sebelumnya, asal dapat kontrak, baru meminjam uang dengan menggunakan jaminan kontraknya. Termasuk pengawas nanti tidak boleh pinjam. Intinya, nanti rekanan dituntut benar-benar profesional,” tandas Darwin. *ode
Pengetatan itu juga bakal lebih banyak disesuaikan dengan perubahan teranyar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 31/M/PRT/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pengerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Darwin, mengatakan dalam lelang proyek sebenarnya ada dua dasar aturan utama yang bisa digunakan. Selain Permen PUPR, ada aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun dalam dua aturan tersebut, tidak jarang ditemui petunjuk berbeda. Seperti dalam masalah harga satuan barang. Dalam Permen PUPR, ketika diketahui masuk penawaran dengan harga barang di bawah harga pabrik, bisa langsung digugurkan. Sedangkan dalam LKPP, tidak mengatur demikian.
“Kalau LKPP, misalkan harga pasaran semen Rp 50.000 per sak, walaupun ditawar Rp 1 per sak, tetap bisa,” katanya, Sabtu (23/12).
Terkait kesenjangan aturan tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pusat. Kedua dasar aturan lelang proyek itu dipastikan dapat dipadukan. Karena itu, pihaknya akan memadukan kedua aturan tersebut, dan akan memilih teknis-teknis aturan yang dirasa lebih tepat untuk memaksimalkan hasil kualitas proyek.
“Nanti akan kami padukan. Tetapi kemungkinan akan lebih banyak dari Permen PUPR yang terbaru ini. Jadi nanti kalau masalah rekanan yang nyilem (istilah melakukan penawaran sangat rendah), bisa kami gugurkan,” ujarnya.
Selain mengenai nilai penawaran, sambung Darwin, beberapa hal teknis lainnya akan banyak diterapkan dalam lelang proyek 2018. Seperti masalah sumber daya manusia (SDM), alat, hingga permodalan peserta lelang, yang juga diatur dalam Permen PUPR terbaru tersebut. Semisal disebutkan alat yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan. Menurutnya, memang masih diperbolehkan meminjam alat, namun harus jelas schedule penggunaan alatnya. “Begitu juga modal dana pun harus jelas. Tidak seperti sebelumnya, asal dapat kontrak, baru meminjam uang dengan menggunakan jaminan kontraknya. Termasuk pengawas nanti tidak boleh pinjam. Intinya, nanti rekanan dituntut benar-benar profesional,” tandas Darwin. *ode
Komentar