nusabali

Dakwaan Margriet Akhirnya Rampung

  • www.nusabali.com-dakwaan-margriet-akhirnya-rampung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya merampungkan dakwaan untuk Margriet Ch Megawe yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan bocah Engeline,8.

Selain itu, Agustay juga disangkakan pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, jo pasal 80 ayat 3 UU yang sama sehingga terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan dua tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yakni Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Hamda May, 28 (pembantu di rumah korban), dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) pagi. Penahanan kedua tersangka pun dipindahkan ke LP Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun hingga kini baru tersangka Agustay yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka Margriet Ch Megawe belum jelas kapan akan dilimpahkan. 

Dalam kasus bocah Engeline, Margriet diduga ikut terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan putri angkatnya tersebut meninggal dunia, 16 Mei 2015 lalu. Mulanya, Margriet melaporkan putri angkatnya yang diadopsi sejak usia 3 hari itu hilang. Namun, sebulan kemudian, 10 Juni 2015 siang, bocah Engeline ditemukan tewas terkubur di kandang ayam halaman belakang rumah Margriet.

Komentar