nusabali

Buang Sampah Sembarangan, Foto Dipajang di Media Desa

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-foto-dipajang-di-media-desa

Pararem lingkungan yang telah disepakati Desa Munduk Temu berisi tiga poin penting: dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang berburu-mepikat-menjaring burung, dan dilarang meracuni-menyetrum ikan di sungai

Tiga Desa Pakraman Wilayah Desa Munduk Temu Bikin Perarem Lingkungan


TABANAN, NusaBali
Tiga desa pakraman di wilayah kedinasan Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Tabanan membuat pararem (rambu-rambu adat) lingkungan untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal dan ekosistem yang ada. Dalam perarem dituangkan sanksi khusus bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Selain sanksi adat, juga dikenakan sanksi sosial berupa pemajangan foto dan namanya diumum-kan di media desa.

Kesepakatan perarem lingkungan ini telah diputuskan melalui musyawarah Desa Munduk bersama tiga desa pakraman yang ada, 9 Desember 2017 lalu. Tiga desa pakraman di Desa Munduk Temu tersebut masing-masing Desa Pakraman Kebon Jero, Desa Pakraman Munduk Temu, dan Desa Pakraman Anggasari.

Kepala Desa (Perbekel) Munduk Temu, I Nyoman Wintara, menjelaskan perarem lingkungan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, supaya kearifan lokal dan ekosistem di desa setempat terjaga. "Kami sudah sepakat membuat beberapa item yang dibuatkan dalam berita acara, agar nantinya tidak dilanggar," ujar Perbekel Nyoman Wintara di Desa Munduk Temu, Rabu (27/12).

Ada pun pararem yang telah disepakati ini berisi tiga poin penting. Pertama, warga Desa Munduk Temu dan warga lainnya dilarang membuang sampah sembarangan. Kedua, warga Desa Munduk Temu dan warga lainnya dilarang berburu, mepikat, dan menjaring burung. Ketiga, warga Desa Munduk Temu dan warga lainnya dilarang menyetrum dan meracuni ikan di wilayah Desa Munduk Temu.

Jika tiga poin tersebut dilanggar, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi adat berupa denda. Besaran dendanya disesuaikan dengan kesepakatan di masing-masing desa pakraman. Besaran denda juga berbeda untuk pelanggaran aturan membuang sampah, berburu burung, dan meracuni ikan di sungai.

Perbekel Nyoman Wintara menyebutkan, khusus di Desa Pakraman Anggasari dan Desa Pakraman Kebon Jero, pelanggar perarem membu-ang sampah sambarangan, dikenakan denda berupa uang masing-masing sebesar Rp 100.000. Sedangkan di Desa Pakraman Munduk Temu, sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan jauh lebih besar lagi, yakni Rp 250.000.

“Selain itu, mereka yang melanggar perarem lingkungan juga dikenakan sanksi sosial dari desa dinas, berupa pemajangan foto dan namanya diumumkan di media desa," tegas Wintara.

Bagi mereka yang melanggar perarem berupa meracuni dan menyetrum ikan, sanksi dendanya jauh lebih besar lagi. Semua desa pakraman di Desa Munduk Temu sepakat menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 juta bagi mereka yang nekat meracuni dan menyetrum menyetrum ikan di sungai. "Perarem dengan sanksi tegas ini penting untuk menjaga eksosistem di wilayah Desa Munduk Temu, agar tidak dirusak semena-mena," tandas Wintara.

Jika pelanggar perarem dikenakan sanksi, menurut Wintara, sebaliknya bagi mereka yang mampu menjaga lingkungan justru akan diberikan reward. Menjaga lingkungan di sini, termasuk mereka yang berani berani melaporkan dan mau menjadi saksi jika ada yang melanggar.

Wintara mengatakan, bagi mereka yang dapat menjaga lingkungan ini diberi imbalan berupa uang tunai Rp 100.000. Winarta berharap perarem lingkungan ini diindahkan oleh seluruh warga di Desa Munduk Temu, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan keberlangsungan ekosistem yang ada.

Menurut Wintara, pararem yang baru dibuat ini sekarang masih tahap sosialisasi. “Perarem ini akan efektif dijalankan mulai Maret 2018 mendatang. Saat itu pula sanksi denda dan sanksi sosial mulai diberlakukan," kata Wintara. *d

Komentar