Bantuan Desa Adat Ditunda
Untuk tahun 2018, bantuan untuk desa adat/pakraman sebesar Rp 225 juta, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta.
DENPASAR, NusaBali
Ini dia konsekuensi bagi desa pakraman/desa adat yang terlibat atau sengaja menggelar joged porno (joged jaruh) di wilayahnya. Pemprov Bali menyepakati rekomendasi Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) yang akan menunda atau menangguhkan bantuan desa adat/desa pakraman melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ketika ada desa pakraman terlibat pertunjukan joged jaruh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) I Ketut Lihadnyana, Kamis (28/12), mengatakan bantuan untuk 1.488 desa pakraman di Bali tahun APBD 2018 rencananya akan dicairkan Februari 2018. Namun bagi desa pakraman yang terbukti terlibat pertunjukan atau menggelar joged jaruh bantuannya akan ditunda pencairannya “Dalam pembahasan dengan Majelis Utama Desa Pakraman, DPRD Bali, Inspektorat Pemprov Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Kebudayaan, hari ini (kemarin, red) sudah disepakati ditunda pencairan bantuan terhadap desa pakraman yang terbukti menggelar petunjukan joged jaruh,” ungkap Lihadnyana di Kantor Dinas PMD Provinsi Bali, kemarin.
Bantuan desa pakraman, kata dia, sifatnya untuk pelestarian adat dan budaya Bali, sehingga harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang terkait dengan hal-hal positif. Rencananya anggaran bantuan tahun 2018 sebesar Rp 225 juta per desa pakraman akan dicairkan Februari 2018 mendatang. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta per desa pakraman.
Menurut Lihadnyana, dalam pemanfaatan bantuan desa pakraman nanti diwajibkan berdasarkan karakteristik desa pakraman itu sendiri. “Karakteristik desa pakraman di Buleleng dengan desa pakraman di Denpasar berbeda- beda. Satu sama lainnya punya karakter berbeda. Pemprov Bali hanya mengatur supaya pemanfaatan dana bantuan desa pakraman yang terhubung dengan Tri Hita Karana, yakni Parahyangan, Pawongan dan Palemahan,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Bali, I Ketut Mandia, secara terpisah mengatakan, bantuan desa pakraman sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif dalam mencairkan. Komisi IV DPRD Bali sudah menyepakati dan menyetujui anggaran ditingkatkan dari Rp 200 juta per desa pakraman setiap tahun menjadi Rp 225 juta. “Kalau soal pencairan itu kewenangan dari eksekutif. DPRD Bali melakukan penganggaran dan kami sudah menyetujui ditingkatkan jumlahnya. Sekarang proses pencairannya silahkan diatur, kita tidak masuk ke ranah pencairan,” kata Mandia.
Sebelumnya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) mengeluarkan warning kepada desa pakraman di Bali supaya tidak menggelar dan membiarkan pertunjukan joged jaruh di wilayahnya. Kalau membiarkan apalagi menggelar joged jaruh, MUDP akan merekomendasikan kepada Pemprov Bali supaya bantuan desa pakramannya tidak dicairkan. *nat
1
Komentar