Pungli Itu Nyaris Masif, dari Sabang Sampai Merauke
Di antara kita pasti pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) level recehan, semisal parkir dengan tarif berlipat atau parkir resmi tapi tidak mendapat karcis parkir.
Nilai pungli dari ribuan rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Pungli memang ibarat fenomena gunung es, yang tampak hanya permukaan, sejatinya menggurita. Pungli itu nyaris massif, dari Sabang hingga Merauke.
“Ini kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil, tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini bisa triliunan rupiah nilainya,” ujar Presiden Jokowi saat menyerahkan 3.515 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Jawa Tengah di Lapangan Kotabarat Solo, 16 Oktober 2016 silam.
“Jangan sampai ada pungli lagi. Di semua bidang, tidak hanya di pembuatan sertifikat, juga SIM, KTP, perizinan, dan semuanya akan saya awasi. Hati-hati,” tandas Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan bahwa telah terbentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk khusus untuk menangani korupsi dari pungli. “Yang besar-besar, yang hitungannya miliar, yang triliun itu urusannya KPK. Urusan saya yang kecil-kecil itu, yang sepuluhan ribu. Harap diketahui sekarang sudah dibentuk Tim Saber Pungli. Rakyat harus dimudahkan, jangan disusahkan,” imbuhnya.
Pernyataan itu menepis anggapan tumpang tindih tugas antara KPK dan Satgas Saber Pungli. Saber Pungli tugasnya terutama mengurusi gratifikasi level recehan yang nyaris masif. Sedangkan KPK, selain membidik gratifikasi ‘kakap’, lembaga ini juga memiliki ‘senjata’ berupa operasi tangkap tangan (OTT). Keistimewaan KPK itu sering menjerat aksi-aksi penyelenggara negara yang menyimpang dalam hal korupsi atau suap menyuap. Namun, Satgas Saber Pungli pun gencar melakukan OTT.
OTT KPK dan OTT Saber Pungli sejatinya tidak akan bertabrakan. Karena pungli lebih menyangkut pelayanan publik, maka target operasi yang dilakukan antara Satgas Saber Pungli dan KPK berbeda. Bila KPK fokus memberantas tindak pidana korupsi, maka Satgas Saber Pungli lebih kepada perbaikan layanan publik.
Di 2018, penyelewengan pengelolaan dana desa sangat potensial terjadi. Guna mengawal dana desa, pemerintah membuat MoU antara Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Dengan demikian, dana desa dapat memberikan manfaat kepada semua warga desa, sementara proses penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
Kapolda Bali Irjen Drs Petrus Reinhard Golose pun sempat mengumpulkan 1.437 perbekel/lurah dan Bhabinkamtibmas se-Bali. Para perbekel/lurah dibriefing terkait pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Kapolda Petrus Golose menekankan, perbekel pengemban fungsi mendistribusikan dana desa, sedangkan Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pengawasan. Untuk itu, Bhabinkamtibmas wajib membina dan mengawasi perbekel, sehingga tidak sampai terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pema-kaian dana desa.
Kapolda Petrus Golose mengharapkan, melalui sinergitas Bhabinkamtibmas dan Perbekel dalam pengelolaan serta pengawasan dana desa, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Saya sudah mengingatkan agar jangan sampai terjadi penyelewengan dana desa. Jika itu terjadi, siap-siaplah ditangkap dan diproses hukum,” tandas Kapolda Petrus Golose.
“Ada juga modusnya dengan meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan. Ada pula pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Nah, di Bali jangan sampai terjadi.”
Kapolda Petrus Golose juga menyampaikan terkait faktor-faktor pemicu terjadinya penyelewengan dana desa. Di antaranya, karena kurangnya pelibatan masyarakat selaku fungsi pengawas dalam penggunaan dana desa. Selain itu, juga minimnya pengetahuan kepala desa dan perangkat, sehingga kerap tejadi mis adminitrasi. “Kalau mau, silakan datang ke Polda Bali untuk berkonsultasi supaya tidak terjadi penyimpangan,” sarannya.
Apalagi Provinsi Bali menjadi percontohan dalam hal pengawasan dana desa secara nasional. Pemprov Bali lebih awal mengawal dana desa, mulai saat dianggarkan, dikucurkan, sampai pelaksanaannya. Pengawasan dana desa di Bali dilakukan secara online. Saat ini di Bali juga ada Forum Kepala Desa/Lurah. Hubungan dan koordinasi kepala desa dengan Kadis Pemerintahan Desa pun bagus.
Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan ada sekitar Rp 806 miliar dana desa di seluruh Bali. Dana desa dari pusat itu langsung dicairkan dan ditransfer ke rekening desa dengan kisaran Rp 1 miliar per desa. Dulu pencairannya bertahap, tapi sekarang sudah seluruhnya cair di Bali. Langsung ditransfer ke rekening desa.
Memberantas korupsi dan pungli tidak bisa setengah setengah. Tidak bisa hanya dengan jargon, slogan, seruan. Pemberantasana korupsi dan pungli harus dimulai dari diri sendiri. Dimulai dari keluarga. Karena kasus korupsi yang terungkap, ternyata melibatkan keluarga, kerabat.
Memberantas korupsi dan pungli pun tak mungkin hanya dilakukan oleh satgas bentukan pemerintah atau institusi resmi. Harus ada ‘gropyokan’, ibaratnya seperti menggropyok sarang tikus. Harus masif, karena aksi pungli ini juga luas merambah banyak sektor publik, dari Sabang sampai Merauke. *
---PROYEKSI 2018 Bidang HUKRIM
Ana Bintarti
-----------------------------
Wartawan NusaBali
1
Komentar