nusabali

Anggota Dewan Tak Gajian di Awal Tahun

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-tak-gajian-di-awal-tahun

Seluruh 45 anggota DPRD Karangasem terancam tidak terima gaji dan tunjangan di bulan Januari 2018.

Gara-gara APBD Induk Karangasem 2018 Belum Disahkan


AMLAPURA, NusaBali
Masalahnya, hingga saat ini APBD Induk Karangasem 2018 belum juga disahkan. Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, mengatakan hasil verifikasi Racangan APBD 2018 di Provinsi Bali baru dibahas, Jumat (29/12) malam. Selanjutnya, perlu proses pengajuan kembali ke Provinsi Bali, untuk dicek dan mendapatkan nomor register agar bisa diundangkan.

Karena molornya pengesahan APBD Induk 2018, kata Nengah Sumardi, bukan hanya 45 anggota DPRD Karangasem yang tidak bakal gajian di awal tahun 2018. Tenaga kontrak di lingkup Pemkab Karangasem yang jumlahnya mencapai 3.904 orang juga dipastikan tidak kebagian gaji bulan Januari 2018.

“Sedangkan untuk 7.721 PNS lingkup Pemkab Karangasem, tunjangannya belum bisa dibayar di Januari 2018. PNS hanya dapat gaji pokok saja, belum bisa dapat tunjangan,” ungkap Sumardi di Amlapura, Jumat (29/12). “Sementara anggota DPRD Karangasem, tidak dapat gaji dan sekaligus tunjangan bulan Januari nanti,” lanjut politisi Golkar asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem yang juga adik kandung mantan Bupati Karangasem dua periode (2005-2010, 2010-2015) I Wayan Geredeg ini ini.

Menurut Sumardi, Rancangan APBD Induk Karangasem 2018 sudah dikoreksi Provinsi Bali, Rabu (27/12) lalu. Setelah itu, DPRD Karangasem langsung menggelar rapat Kamis (28/12). Ternyata, pihak eksekutif justru berhalangan hadir dalam rapat tersebut, sehingga Rancangan APBD 2018 tidak bisa ditetapkan menjadi APBD 2018.

Sekadar catatan, seorang anggota DPRD Karangasem menerima gaji dan tunjangan kisaran Rp 50,77 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 5,07 juta, tunjangan perumahan Rp 22,025 juta, tunjangan komunikasi Rp 10,50 juta, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 13,175 juta.

Sedangkan gaji  untuk 3.904 tenaga kontrak di lingkup Pemkab Karangasem bervariasi dari Rp 400.000 hingga Rp 7,00 juta per bulan. Tenaga kontrak yang bertugas di Pos Kebersihan Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem bergaji Rp 400.000 sebulan. Sementara tenaga kontrak di Kantor Camat Sidemen bergaji Rp 700.000 sebulan.

Kemudian, 18 tenaga kontrak di BPBD Karangasem bergaji Rp 850.000 sebulan. Sebaliknya, 224 tenaga kontrak di RSUD Karanasem bergaji Rp 810.000-Rp 7 juta sebulan. Sedangkan 301 tenaga kontrak di Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Dis-dikpora) Karangasem bergaji gaji Rp 800.000-Rp 2 juta sebulan. Sementara 7 tenaga kontrak di Kantor Perpustakaan Daerah Karangasem bergaji kisaran Rp 800.000 sebulan.

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Sumatri berusaha meluruskan pernyataan dari Ketua Dewan, terkait masalah gaji dan tunjangan yang tak bisa dibayar di bulan Januari 2018 nanti. Menurut Bupati Mas Sumatri, gaji dan tunjungan anggota Dewan, serta gaji tenaga kontrak, dan tunjangan PNS tidak bisa terbayarkan, bila pembahasan Rancangan APBD Induk 2018 molor melewati batas melewati batas 15 Januari 2018.

"Hasil verifikasi Rancangan APBD Karangasem 2018 kan masih dibahas. Saya optimistis ini bisa tuntas sebelum 15 Januari 2018. Itu artinya, gaji akan bisa dibayarkan," jelas Bupati Mas Sumatri saat dihubungi NusaBali secara terpisah seusai menggelar pertemuan di Ruang Kerja Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat kemarin. *k16

Komentar