Pelaku Utama Baru Bebas 7 Bulan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Penyerangan di Circle K yang Viral di Medsos
DENPASAR, NusaBali
Respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat untuk menangkap dua pelaku penganiayaan disertai penusukan yang viral di Media Sosial (Medsos) dua hari belakangan ini patut diacungi jempol. Pasalnya, petugas menangkap para tersangka hanya hitungan 12 jam saja. Terungkap, otak pelaku penusukan, Cristover alias Cristo, 25, merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas 7 bulan lalu dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing Cristover alias Cristo, 25 dan Made Juniantara alias Polos, 23, berawal dari sebuah vidio yang menjadi viral di Media Sosial (Medsos). Dalam video tersebut, dua orang pelaku melakukan aksi penganiayaan dan penusukan terhadap dua orang korban di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Circle K di Jalan Diponegoro, korbannya, Ragi Yuda Tri Prasetyo, 20, yang menderita luka tusuk pada paha kiri. Sementara, korban kedua adalah Komang Andi Nata Wirawan, 26, diserang saat nongkrong di Circle K, Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Dari vidio yang viral, kemudian kita telusuri. Nah, ternyata satu korbannya ada di RS Sanglah karena luka tusuk. Barulah pada pagi harinya rekan korban ini melapor dan dilanjutkan dengan pendalaman,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (3/1) siang.
Dari keterangan pelapor ini, diketahui jika tersangka Cristover alias Cristo menyerang 5 orang pemuda saat nongkrong di Circle K di Jalan Diponegoro. Tidak ada motif pasti penyerangan secara membabibuta yang menyebabkan satu luka tusuk tersebut, namun, tersangka dalam kondisi mabuk berat usai pesta minuman keras jenis arak disebuah kafe di Jalan Sedap Malam, Dentim. Bahkan, dari lokasi pertama itu, kedua tersangka mengambil salah satu HP milik pemuda nongkrong itu dan membawanya kabur. Selanjutnya, kedua tersangka kembali mengamuk di Jalan Gunung Agung. Ditempat itu, korbannya berhasil menangkis pisau tersangka menggunakan meja besi, “Kalau pisau itu lolos (masuk ke tubuh), dipastikan korbannya luka berat. Soalnya, di meja besi saja ada bekas pisau yang melingkar. Untungnya korban cepat menghindar dan kabur,” tegasnya.
Anggota Reskrim yang bergerak dibawa pimpinan Iptu Aan ini pun bergerak pada Selasa pagi untuk mengantongi identitas tersangka. Hasil rekaman kamera pengawas, petugas buser menaruh curiga dengan ciri-ciri tersangka yang pernah terlibat kasus pencurian dan penjambretan yang ditangkap oleh Polresta Denpasar. Berbekal informasi itulah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Cristover di Jalan Pulau Sebatik, Denpasar Barat, “Terlebih dahulu kita tangkap tersangka Made Juniantara alias Polos ini. Selang sejam kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Cristover. Ya, kita butuh waktu kurang lebih 12 jam,” bebernya.
Menurut Iptu Aan, tersangka Cristover merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kerobokan pada bulan Juni 2017 lalu atau tepatnya 7 bulan usai mendekam dibalik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Di TKP pertama, keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara dilokasi kedua, dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.*dar
DENPASAR, NusaBali
Respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat untuk menangkap dua pelaku penganiayaan disertai penusukan yang viral di Media Sosial (Medsos) dua hari belakangan ini patut diacungi jempol. Pasalnya, petugas menangkap para tersangka hanya hitungan 12 jam saja. Terungkap, otak pelaku penusukan, Cristover alias Cristo, 25, merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas 7 bulan lalu dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing Cristover alias Cristo, 25 dan Made Juniantara alias Polos, 23, berawal dari sebuah vidio yang menjadi viral di Media Sosial (Medsos). Dalam video tersebut, dua orang pelaku melakukan aksi penganiayaan dan penusukan terhadap dua orang korban di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Circle K di Jalan Diponegoro, korbannya, Ragi Yuda Tri Prasetyo, 20, yang menderita luka tusuk pada paha kiri. Sementara, korban kedua adalah Komang Andi Nata Wirawan, 26, diserang saat nongkrong di Circle K, Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Dari vidio yang viral, kemudian kita telusuri. Nah, ternyata satu korbannya ada di RS Sanglah karena luka tusuk. Barulah pada pagi harinya rekan korban ini melapor dan dilanjutkan dengan pendalaman,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (3/1) siang.
Dari keterangan pelapor ini, diketahui jika tersangka Cristover alias Cristo menyerang 5 orang pemuda saat nongkrong di Circle K di Jalan Diponegoro. Tidak ada motif pasti penyerangan secara membabibuta yang menyebabkan satu luka tusuk tersebut, namun, tersangka dalam kondisi mabuk berat usai pesta minuman keras jenis arak disebuah kafe di Jalan Sedap Malam, Dentim. Bahkan, dari lokasi pertama itu, kedua tersangka mengambil salah satu HP milik pemuda nongkrong itu dan membawanya kabur. Selanjutnya, kedua tersangka kembali mengamuk di Jalan Gunung Agung. Ditempat itu, korbannya berhasil menangkis pisau tersangka menggunakan meja besi, “Kalau pisau itu lolos (masuk ke tubuh), dipastikan korbannya luka berat. Soalnya, di meja besi saja ada bekas pisau yang melingkar. Untungnya korban cepat menghindar dan kabur,” tegasnya.
Anggota Reskrim yang bergerak dibawa pimpinan Iptu Aan ini pun bergerak pada Selasa pagi untuk mengantongi identitas tersangka. Hasil rekaman kamera pengawas, petugas buser menaruh curiga dengan ciri-ciri tersangka yang pernah terlibat kasus pencurian dan penjambretan yang ditangkap oleh Polresta Denpasar. Berbekal informasi itulah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Cristover di Jalan Pulau Sebatik, Denpasar Barat, “Terlebih dahulu kita tangkap tersangka Made Juniantara alias Polos ini. Selang sejam kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Cristover. Ya, kita butuh waktu kurang lebih 12 jam,” bebernya.
Menurut Iptu Aan, tersangka Cristover merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kerobokan pada bulan Juni 2017 lalu atau tepatnya 7 bulan usai mendekam dibalik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Di TKP pertama, keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara dilokasi kedua, dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.*dar
Komentar