OJK Beri Karangasem Perlakuan Khusus
Kebijakan itu untuk mempercepat pemulihan perbankan dan kondisi perekonomian yang terdampak Gunung Agung.
DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank setelah dilakukan kajian terhadap dampak erupsi Gunung Agung. Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Rabu (3/1), menjelaskan kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 20/KDK.03/2017 yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Adapun perlakuan khusus tersebut, lanjut dia, di antaranya meliputi untuk penilaian kualitas kredit bank umum dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan bagi BPR, penetapan kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan kedua terkait kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum dan BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum atau sesudah terjadinya bencana. Kebijakan ketiga yakni terkait pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, OJK mengatur bahwa bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Untuk penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya. Kebijakan keempat terkait pemberlakuan khusus untuk Bank Syariah terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Hizbullah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.
Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi terdampak yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara.
OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen dan Kecamatan Selat.
Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total realisasi mencapai Rp1,09 triliun.
Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet mencapai Rp689 miliar dengan total debitur 13.609 orang. Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Sektor usaha yang paling terdampak bencana untuk BPR adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.*ant, k17
Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Adapun perlakuan khusus tersebut, lanjut dia, di antaranya meliputi untuk penilaian kualitas kredit bank umum dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan bagi BPR, penetapan kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan kedua terkait kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum dan BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum atau sesudah terjadinya bencana. Kebijakan ketiga yakni terkait pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, OJK mengatur bahwa bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Untuk penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya. Kebijakan keempat terkait pemberlakuan khusus untuk Bank Syariah terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Hizbullah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.
Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi terdampak yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara.
OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen dan Kecamatan Selat.
Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total realisasi mencapai Rp1,09 triliun.
Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet mencapai Rp689 miliar dengan total debitur 13.609 orang. Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Sektor usaha yang paling terdampak bencana untuk BPR adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.*ant, k17
Komentar