Pelebaran Jalan Simpang Jimbaran Terhambat
Jika dipaksakan, proyek yang rencananya digarap dalam waktu tiga bulan ini akan dihalang-halangi.
Pemilik Lahan Minta Harga Rp 2 Miliar Per Are
MANGUPURA, NuasaBali
Upaya pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung belum menemui kata sepakat. Upaya pembebasan ini berbuntut panjang karena tak adanya kesepakatan harga tanah yang diinginkan pemilik lahan dengan harga Rp 1 miliar yang ditetapkan oleh tim appraisal.
Pemilik lahan menginginkan agar harga tanah itu disesuaikan dengan harga tanah yang dibebaskan untuk proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta yakni Rp 2 miliar per are.
Dasar penetapan harga ini karena proyek yang ada di Jimbaran dianggap sebagai satu paket dengan proyek underpass Tugu Ngurah Rai. Argumen lainnya adalah posisi tanahnya sama-sama berada dalam kota dan berada pada jalur yang sama.
Wayan Sutama, salah seorang pemilik lahan yang terdampak proyek dikonfirmasi, Kamis (4/1) mengungkapkan sampai sejauh ini pihaknya tak berubah pikiran selain harga tanah itu harus disesuaikan.
Karena belum ada perkembangan antara tuntutan dan penetapan harga oleh appraisal, pemilik lahan memilih untuk berdiam. Menurutnya pemilik lahan belum memikirkan tentang langkah apa yang akan dilakukan.
Warga tetap berharap agar harga lahan yang dibebaskan itu disesuaikan dengan harga lahan yang dibebaskan untuk proyek underpass Tugu Ngurah Rai di Tuban. Jika nanti proyek itu dipaksakan untuk digarap sebelum ada kata sepakat dirinya mengaku akan berusaha mempertahankannya. Menurutnya dia berhak karena lahan itu adalah hak miliknya. Dirinya mengaku tak akan berusaha untuk bertemu dengan pihak pemerintah selain meminta agar harga lahan itu disesuaikan dengan harga lahan yang di Tuban Rp 2 miliar per are.
Diketahui luas lahan miliknya yang terdampak proyek pelebaran jalan itu 90 m2. Luas tersebut merupakan bagian keseluruhan luas lahan 6 are yang saat ini dikontrak oleh usaha Pizza Hut. Akibat adanya proyek pelebaran jalan ini dia harus mengembalikan sebagian biaya yang sudah dikontrakkan. “Disesuaikan itu maksudnya harganya paling tidak disamakan. Kalau dipaksakan untuk digarap, mohon maaf kami halangi dulu penggarapannya. Masa dipaksakan,” tutur Sutama
Terpisah Penjabat Pembuat Komitmen 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Nyoman Yasmara mengatakan menyerahkan masalah itu kepada Pemkab Badung. Namun demikian dirinya tetap melakukan koordinasi dengan Pemkab Badung agar persoalannya tak berlarut.
Dirinya mengaku sudah mengetahui pemilik lahan tak sepakat dengan harga yang ditetapkan. Secara aturan kata dia, jika tak ada titik temu maka penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri. Sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar pihaknya tak berani melakukan penggarapan. "Kami menunggu hasil keputusan pengadilan. Apakah kami bisa menggunakan lahan itu atau tidak tergantung keputusan pengadilan," tegasnya.
Menurutnya jika pembebasan lahan sudah selesai, maka proyek langsung digarap. Ditargetkan masa pengerjaannya hanya tiga bulan. Dalam pengerjaannya tak sampai menutup arus lalu-lintas kendaraan. “Kami masih punya waktu untuk menunggu proses itu. Harapannya tak sampai melebihi waktu tiga bulan ke depan. Proyek ini ditargetkan selesai bulan September mendatang. Pengerjaan sebenarnya sederhana tetapi yang membutuhkan waktu adalah pemindahan utilitas PLN,” ungkap Yasmara.
Luasan lahan yang terdampak pelebaran jalan sendiri mencapai 4,9 are. Lahan itu terdiri dari tujuh bidang tanah dengan empat pemilik.*p
1
Komentar