Anggota Dewan Malas Ngantor
Tata tertib hanya memberi ancaman sanksi manakala absen enam kali beruntun. Aturan ini pun disiasati dengan absen ‘lompat-lompat’.
Aturan Akal-akalan Membuat Terbebas dari Sanksi
SINGARAJA, NusaBali
Tingkat kehadiran anggota DPRD Buleleng kembali menjadi sorotan. Masalahnya akibat minimnya kehadiran anggota, sidang paripurna pun terpaksa dibatalkan karena tidak kuorum. Sayang Badan Kehormatan (BK) mengaku sulit menjatuhkan sanksi dengan alasan aturan tata tertib (Tatib).
Sidang paripurna sempat dibatalkan gara-gara jumlah anggota Dewan yang hadir di bawah50 persen. Ini menjadi catatan karena pertama kali terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sedianya, paripurna dilaksanakan pada Selasa (19/12) tahun 2017 lalu. Karena tidak kuorum, paripurna terpaksa dijadwalkan ulang.
Kehadiran anggota dewan ini menjadi sorotan di awal Tahun 2018, mengingat kegiatan lembaga semakin padat. Tercatat ada 14 Ranperda yang diagendakan dibahas melalui sidang paripurna. Di sisi lain, anggota dipastikan punya kesibukan berkaitan dengan agenda Pilgub Bali 2018 dan persiapan Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua BK DPRD Buleleng, Gusti Made Artana mengakui tingkat kehadiran anggota pada forum sidang paripurna menjadi catatan tersendiri. Namun, Gusti Artana mengaku, BK tidak bisa memberi sanksi karena dalam aturan Tatib, sanksi bisa dijatuhkan ketika anggota yang bersangkutan tidak hadir bertuturut-turut selama 6 kali. “Sanksi bisa diberikan kalau tidak hadir bertutur-turut 6 kali dalam paripurna. Selama ini kan tidak ada yang berturut-turut,” kilahnya.
Gusti Artana juga beralasan, BK tidak berhak memanggil anggota, ketika berurusan dengan kehadiran. “Yang berhak itu pimpinan fraksi. Kecuali ketika ada laporan khusus yang menyangkut kelembagaan, itu kami. Diminta atau tidak (ketika ada laporan khusus) kami akan panggil,” imbuh politisi PDIP asal Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng ini.
Artana mengingatkan agar anggota DPRD Buleleng memiliki tanggungjawab moral terkait kehadiran pada sidang paripurna. Mengingat hal-hal yang pantas dan tidak pantas dilakukan, sudah diatur secara rinci dalam kode etik anggota DPRD Buleleng. Artana mengaku akan mengkomunikasikan kembali dengan pimpinan Dewan termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi. “Kami nanti komunikasikan lagi dengan pimpinan masing-masing fraksi,” ujarnya.
BK sendiri sejatinya sudah pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi terkait dengan tingkat kehadiran anggota Dewan. Masalahnya ada kesan beberapa anggota dewan belakangan ogah ngantor, apalagi mengikuti rapat-rapat resmi di DPRD. *k19
1
Komentar