Bos Akasaka Tiga Kali Mangkir Sidang
Sidang lanjutan General Manager (GM) Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di PN Denpasar pada, Kamis (21/12) kembali gagal menghadirkan pemilik diskotik Akasaka, Yeremias Filmon W Santiawan alias Jery Akasaka.
DENPASAR, NusaBali
Sidang sendiri hanya mengkonfrontir keterangan saksi yang juga tersangka yaitu Budi Liman dan Iskandar dengan polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Diawal sidang, ketua majelis hakim, Made Pasek menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja dkk terkait saksi pemilik Akasaka Yeremias Filmon alias Jery Akasaka. Namun JPU kembali gagal menghadirkan Jery karena sedang berada di luar kota. “Kami sudah panggil yang mulia,” tegasnya sambil menunjukkan bukti pengiriman.
Selanjutnya JPU Lanang meminta majelis hakim supaya mengijinkan keterangan Jery Akasaka dibacakan. Apalagi dalam BAP, Jery sudah disumpah. Namun permintaan JPU tersebut langsung ditolak majelis hakim. “Dia (Jery, red) kan pemilik diskotik tempat penangkapan terdakwa Willy. Sehingga kami perlu Jery datang untuk memberikan keterangan,” ujar hakim Pasek.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan konfrontasi keterangan saksi Budi Liman (terdakwa dalam berkas terpisah) dam Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan petugas Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Konfrontasi ini dilakukan karena ada beberapa keterangan yang disebutkan Budi Liman dan Iskandar atas perintah petugas dengan ancaman todongan pistol.
Namun keterangan tersebut dibantah dua anggota Bareskrim yang hadir yaitu Bayu dan Haris Arfiansyah. Mereka mengatakan tidak pernah melakukan kekerasan sejak penangkapan hingga penyidikan. Di akhir sidang, kedua saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mencabut keterangannya di BAP kepolisian dan mengganti dengan keterangannya dalam persidangan. “Berarti dalam BAP itu anda cabut dan diganti dengan keterangan di pengadilan ini,” jelas hakim Pasek yang diamini kedua saksi.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan General Manager Diskotik Akasaka, Willy beserta barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
Selanjutnya JPU Lanang meminta majelis hakim supaya mengijinkan keterangan Jery Akasaka dibacakan. Apalagi dalam BAP, Jery sudah disumpah. Namun permintaan JPU tersebut langsung ditolak majelis hakim. “Dia (Jery, red) kan pemilik diskotik tempat penangkapan terdakwa Willy. Sehingga kami perlu Jery datang untuk memberikan keterangan,” ujar hakim Pasek.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan konfrontasi keterangan saksi Budi Liman (terdakwa dalam berkas terpisah) dam Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan petugas Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Konfrontasi ini dilakukan karena ada beberapa keterangan yang disebutkan Budi Liman dan Iskandar atas perintah petugas dengan ancaman todongan pistol.
Namun keterangan tersebut dibantah dua anggota Bareskrim yang hadir yaitu Bayu dan Haris Arfiansyah. Mereka mengatakan tidak pernah melakukan kekerasan sejak penangkapan hingga penyidikan. Di akhir sidang, kedua saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mencabut keterangannya di BAP kepolisian dan mengganti dengan keterangannya dalam persidangan. “Berarti dalam BAP itu anda cabut dan diganti dengan keterangan di pengadilan ini,” jelas hakim Pasek yang diamini kedua saksi.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan General Manager Diskotik Akasaka, Willy beserta barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
1
Komentar