ASN Dilarang Antar Kandidat Saat Daftar ke KPU
Panwaslu Kabupaten Gianyar meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak ikut-ikutan mengantar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) saat melakukan pendaftaran ke KPU.
GIANYAR, NusaBali
Hal ini ditekankan mengingat akan ada pengerahan massa saat pendaftaran yang jadwalnya dimulai, Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) mendatang. Seperti paket Made Agus Mahayastra-Anak Agung Mayun (Aman) dari PDIP dan Tjokorda Raka Kerthaysa-Pande Istri Maharani Prima Dewi alias Cok Ibah-Gek Rani (Kertha-Maha) dari Koalisi Gianyar Bangkit (KGB) yang kabarnya akan show of force saat mendaftar ke KPU Gianyar.
Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan sudah menerima informasi mengenai pengerahan massa saat pendaftaran dua paket Cabup-Cawabup itu. “Kami dengar seperti itu (pengerahan massa),” ujar Hartawan usai Latihan Pra Operasi Mantap Praja Agung serangkaian Pilkada 2018 di Balai Budaya Gianyar, Kamis (4/1).
Hartawan menegaskan supaya ASN bersikap netral. Sebab, ikut mengantar berarti terlibat dalam ranah politik. "Karena itu masuk ranah politik. Kami ingatkan, jangan melibatkan ASN, termasuk perbekel dan perangkat desa tidak boleh ikut," tegas Hartawan. Apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. Manakala ditemukan, akan diklarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara pendaftaran. "Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada, yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan," pesannya.
Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014. "Sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada," pintanya. Ditambahkan Hartawan, sampai saat ini, dari hasil pengawasan, pelanggaran oleh bakal calon belum ada. "Hanya kami lihat banyak yang simakrama saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait mengenai hajatan Pilkada ini. “Untuk keamanan, yang penting (kandidat, red) sama-sama menjaga ketertiban dalam proses pendaftaran. Kalau ingin tampilkan seni dan budaya, jangan buat masyarakat antipati,” jelasnya. *nvi
Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan sudah menerima informasi mengenai pengerahan massa saat pendaftaran dua paket Cabup-Cawabup itu. “Kami dengar seperti itu (pengerahan massa),” ujar Hartawan usai Latihan Pra Operasi Mantap Praja Agung serangkaian Pilkada 2018 di Balai Budaya Gianyar, Kamis (4/1).
Hartawan menegaskan supaya ASN bersikap netral. Sebab, ikut mengantar berarti terlibat dalam ranah politik. "Karena itu masuk ranah politik. Kami ingatkan, jangan melibatkan ASN, termasuk perbekel dan perangkat desa tidak boleh ikut," tegas Hartawan. Apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. Manakala ditemukan, akan diklarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara pendaftaran. "Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada, yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan," pesannya.
Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014. "Sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada," pintanya. Ditambahkan Hartawan, sampai saat ini, dari hasil pengawasan, pelanggaran oleh bakal calon belum ada. "Hanya kami lihat banyak yang simakrama saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait mengenai hajatan Pilkada ini. “Untuk keamanan, yang penting (kandidat, red) sama-sama menjaga ketertiban dalam proses pendaftaran. Kalau ingin tampilkan seni dan budaya, jangan buat masyarakat antipati,” jelasnya. *nvi
1
Komentar