Terekam CCTV, Perusak Lampu Taman Diamankan
Unit Reskrim Polsek Bangli berturut-turut mengamankan para pelaku pengrusakan lampu taman di seputaran Kota Bangli. Kedua pelaku pengrusak lampu taman terekam CCTV atau kamera pengintai.
BANGLI, NusaBali
Mereka yang diamankan petugas yakni DKS, 16, dan Putu GW, 19. Mereka dibekuk pada hari yang berbeda. DKS diamankan pada Kamis (4/1) sementara GW dibekuk, Jumat (5/1). Anggota masih memburu satu pelaku pengrusakan lampu taman.
Kanit Reskrim Polsek Kota Bangli, Iptu Ketut Purnawan, menjelaskan, Putu GW ditangkap di sekitaran LC Uma Bukal. Putu GW merusak lampu taman yang di dekat Balai Banjar Brahmana Bukit, Desa Bebalang. Sementara DKS merusak lampu taman di depan kantor Telkom, Jalan Ngurah Rai Bangli, depan Kantor Pengadilan Agama, dan lampu taman di Dusun Guliang Kawan, Desa Buntin.
Para pelaku mengaku merusak lampu taman saat dalam dalam kondisi mabuk. Iptu Purnawan menambahkan, setelah mengamankan dua pemuda ini, anggota masih memburu satu pelaku lagi. “Identitas telah kami kantongi. Kami masih melakukan pengejaran,” imbuhnya. Dikatakan, pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan warga Desa Batur, Kecamatan Kintamani. Pelaku yang sudah tertangkap, DKS yang masih di bawah umur dijerat Pasal 406 KUHP dan pelaku Putu GW dikenakan pasal 407 KUHP tentang pengrusakan. “Pelaku sementara dikenakan wajib lapor, manum proses hukumnya tetap berlanjut,” tegasnya. *e
Mereka yang diamankan petugas yakni DKS, 16, dan Putu GW, 19. Mereka dibekuk pada hari yang berbeda. DKS diamankan pada Kamis (4/1) sementara GW dibekuk, Jumat (5/1). Anggota masih memburu satu pelaku pengrusakan lampu taman.
Kanit Reskrim Polsek Kota Bangli, Iptu Ketut Purnawan, menjelaskan, Putu GW ditangkap di sekitaran LC Uma Bukal. Putu GW merusak lampu taman yang di dekat Balai Banjar Brahmana Bukit, Desa Bebalang. Sementara DKS merusak lampu taman di depan kantor Telkom, Jalan Ngurah Rai Bangli, depan Kantor Pengadilan Agama, dan lampu taman di Dusun Guliang Kawan, Desa Buntin.
Para pelaku mengaku merusak lampu taman saat dalam dalam kondisi mabuk. Iptu Purnawan menambahkan, setelah mengamankan dua pemuda ini, anggota masih memburu satu pelaku lagi. “Identitas telah kami kantongi. Kami masih melakukan pengejaran,” imbuhnya. Dikatakan, pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan warga Desa Batur, Kecamatan Kintamani. Pelaku yang sudah tertangkap, DKS yang masih di bawah umur dijerat Pasal 406 KUHP dan pelaku Putu GW dikenakan pasal 407 KUHP tentang pengrusakan. “Pelaku sementara dikenakan wajib lapor, manum proses hukumnya tetap berlanjut,” tegasnya. *e
1
Komentar