Perangsada Ngotot Berhentikan Kelian
Warga Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ngotot ingin memberhentikan Kelian Banjar Perangsada I Wayan Toklas secara tidak hormat.
Gara-gara Setujui Penetapan Tapal Batas Desa
GIANYAR, NusaBali
Kengototan tersebut terungkap dalam rapat dipimpin Perbekel Desa Pering I Gusti Ngurah Agung Arika Sudewa SH di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Pering, Kamis (28/1).
Beberapa perwakilan dari Perangsada, antara lain, I Nyoman Denes selaku Bendesa Perangsada, mengatakan alasan warga memberhentikan Kelian I Wayan Toklas karena yang bersangkutan tidak mampu menjalankan Keputusan Hasil Paruman Banjar Dinas Perangsada tentang tapal batas. Toklas diketahui telah menandatangani persetujuan-persetujuan hingga terbit SK Bupati Gianyar tentang tapal batas Perangsada, Desa Pering – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Persetujuan itu tanpa paruman dan sosialisasi kepada warga Banjar Dinas Perangsada. ‘’Ia selaku Kelian Dinas tidak pernah menjelaskan SK Bupati tentang tapal batas itu,’’ ujarnya.
Terkait penolakan itu, warga banjar Dinas Perangsada beberpa kali melakukan paruman lanjut mengajukan surat tertanggal 23 November 2015 kepada Perbekel Desa Pering. Surat itu tentang pergantian kelian Banjar Dinas Perangsada. Surat dilengkapi berita acara pergantian dengan melampirkan foto copy KTP beserta tanda tangan/cap jempol warga.
Perbekel Desa Pering I Gusti Ngurah Agung Arika Sudewa SH mejelaskan persoalan ini masih akan dimusyawarahkan karena tidak sembarangan bisa memberhentikan kelian banjar dinas. Ia menjelaskan, pergantian itu harus mengacu Pasal 41 Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa. Kelian dinas/dusun berhenti apabila meninggal dunia; atas permintaah sendiri; berakhir masa bakti dan telah diangkat pejabat yang baru; melanggar sumpah atau janji pengangkatan perangkat desa; sebab-sebab lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kelian banjar ini (Toklas, Red) habis masa jabatannya Juli 2016,’’ tegas Erika Sudewa usai memimpin mediasi.
Kata dia, selain itu ada surat edaran (SE) Bupati Gianyar tentang pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kelian banjar dinas. Dalam SE itu, dijelaskan pelaksanan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk kelian banjar dianas yang sudah berakhir masa jabatannya saat ini, supaya menunggu ditetapkannya: a. peraturan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. b peraturan daerah Kabupaten Gianyar tentang desa yang sudah menyesuaikan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang baru. Dijelaskan pula untuk mengisi kekosongan jabatan kelian banjar dinas, Perbekel menunjuk kelian banjar dinas yang lama atau perangkat desa sebagai pejabat sementara selama 1 tahun.
‘’Oleh karena itu, saya belum bisa memutuskan apakah Kelian Banjar Perangsada I Wayan Toklas ini bisa diberhentikan atau tidak,’’ jelasnya.
Dari rapat yang dihadiri perwakilan warga Perangsada dan para kelian dusun di Desa Pering, I Nyoman Denes selaku Bendesa Perangsada mewakili krama, menyampaikan apapun keputusannya akan diterima baik Kelian I Wayan Toklas diberhentikan ataupun tidak.
Sementara itu, I Wayan Toklas mengatakan dirinya siap diberhentikan atau tetap menjalankan tugas sampai periode, sepanjang tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, warga Banjar Perangsada, Desa Pering kecewa dengan kerja tim tapal batas Kabupaten Gianyar hingga turun SK Bupati Gianyar tentang penetapan tapal batas Perangsada – Desa Saba. Pihak Perangsada menilai titik tapal batas itu menjorok sekitar 500 meter ke arah wilayah Perangsada. 7 cr62
1
Komentar