Guide Tiongkok Dituntut Super Ringan
Selundupkan Shabu, Hanya Dituntut 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta hanya menuntut hukuman 1,5 tahun untuk guide asal Tiongkok bernama Wang Tiecheng, 33 yang ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyeludupkan shabu seberat 0,40 gram dari negaranya.
Tuntutan super ringan ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (4/1) yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sutarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Hal tersebut berupa telah menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa disebutkan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa,” jelas JPU dalam tuntutannya.
Atas tuntutan JPU ini terdakwa didampingi penerjemah, Wayan Anna, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pada intinya meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Sedangkan pledoi tertulisnya akan disampaikan kuasa hukumnya pada persidangan pekan depan.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, diuraikan, ada Kamis (10/8) 2017 lalu, terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasinal Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta dengan menumpangi pesawat Citilink QG 8839. rute Ningho, Cina - Denpasar, Bali.
Setibanya di depan mesin x-ray, petugas dari Bea Cukai yaitu saksi M. Rizal, Fatur Randa dan Yakup Heriawan, memeriksa badan terdakwa. Dari sana, para petugas sudah menaruh curiga, pasalnya dari gerak-geriknya nampak gelisah dan tak tenang. Saat pemeriksaan mesin x-ray, pada tas punggung hitam yang dibawanya terindikasi ada benda mencurigakan di dalamnya.
Para saksi kemudian membongkar tas itu dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi shabu seberat 0,40 gram yang diselipkan di dalam dompet hitam yang diletakan di dalam tas tersebut. Selanjutnya pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali. Dari pengakuan, terdakwa menyebutkan barang itu dia Beli di Cina dari seseorang bernama Jefri dengan harga 400 Yuan (CNY). *rez
Tuntutan super ringan ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (4/1) yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sutarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Hal tersebut berupa telah menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa disebutkan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa,” jelas JPU dalam tuntutannya.
Atas tuntutan JPU ini terdakwa didampingi penerjemah, Wayan Anna, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pada intinya meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Sedangkan pledoi tertulisnya akan disampaikan kuasa hukumnya pada persidangan pekan depan.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, diuraikan, ada Kamis (10/8) 2017 lalu, terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasinal Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta dengan menumpangi pesawat Citilink QG 8839. rute Ningho, Cina - Denpasar, Bali.
Setibanya di depan mesin x-ray, petugas dari Bea Cukai yaitu saksi M. Rizal, Fatur Randa dan Yakup Heriawan, memeriksa badan terdakwa. Dari sana, para petugas sudah menaruh curiga, pasalnya dari gerak-geriknya nampak gelisah dan tak tenang. Saat pemeriksaan mesin x-ray, pada tas punggung hitam yang dibawanya terindikasi ada benda mencurigakan di dalamnya.
Para saksi kemudian membongkar tas itu dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi shabu seberat 0,40 gram yang diselipkan di dalam dompet hitam yang diletakan di dalam tas tersebut. Selanjutnya pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali. Dari pengakuan, terdakwa menyebutkan barang itu dia Beli di Cina dari seseorang bernama Jefri dengan harga 400 Yuan (CNY). *rez
1
Komentar