nusabali

Klungkung Zona Merah Tingkat Kepatuhan, ORI Bali Dorong Keseriusan Pemkab

  • www.nusabali.com-klungkung-zona-merah-tingkat-kepatuhan-ori-bali-dorong-keseriusan-pemkab

Pemerintah Kabupaten Klungkung masuk zona merah dalam survey tingkat kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali periode Mei-Juli 2017.

DENPASAR, NusaBali
Pemkab Klungkung hanya memperoleh nilai 46,37, yang berarti tergolong rendah dalam kepatuhan terhadap pelayanan publik. Bersama Klungkung, ada empat daerah lainnya yang ikut dilaksanakan survey tingkat kepatuhan, diantaranya Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan. Keempatnya masih lebih baik berada di zona kuning, dengan perolehan nilai Bangli (54,16), Buleleng (60,86), Jembrana (65,73) dan Kabupaten Tabanan (71,24). Sementara ada lima pelaksana pelayanan publik lainnya yang tidak diikutseertakan dalam survey, yakni Pemerintah Provinsi Bali, Badung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem, karena sudah masuk zona hijau tahun lalu.

“Untuk saat ini kami tidak sertakan lima daerah yang sudah masuk zona hijau atau tingkat kepatuhannya sudah tinggi. Karena targetnya menuntaskan semua daerah bisa zona hijau,” ujar Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di kantor setempat, Kamis (14/12).

Mengapa Klungkung masuk zona merah? Menurut Asisten ORI Bali Bidang Pencegahan, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, ada banyak variabel penilaian dalam survey tersebut. Diantaranya sisi standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas layanan, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan dan sebagainya.

Teknik pengambilan sampel menggunakan pemilihan sampel dari kelompok (cluster sampling). Metode observasi adalah menggunakan pengamatan ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan pada unit pelayanan yang diobservasi, serta observasi dilakukan secara mendadak.

“Indikator dan variable ini sudah semua ada di UU nomor 25 tahun 2009. Kita tidak kelar dari indikator standar pelayanannya. Dalam survey ini, kami lebih ke pelayanan administrasi dengan maksud mencegah terjadinya tindakan maladministrasi,” beber Sri.

Dikatakan, rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan bisa jadi akan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi instansi publik. Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, dan lainnya. Sehingga secara makro akan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Umar meminta keseriusan pemerintah daerah untuk mempercepat ketersediaan standar pelayanan, maupun SDM yang diperlukan, sehingga dapat memenuhi standar pelayanan publik seperti yang diatur UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Dari survey ini menggambarkan bahwa komitmen pemerintah daerah belum sepenuhnya untuk peningkatan standar kualitas pelayanan publik. Kita tentu akan melakukan ‘intervensi’ dalam arti mendorong Pemda secara serius untuk memperbaiki pelayanan-pelayanan mereka,” harapnya.

Dorongan ini, kata Umar, juga dibarengi dengan sosialisasi yang dilakukan oleh ORI Bali. Pihaknya juga memberikan bimbingan teknis terlebih dahulu. Namun, untuk observasi dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. “Pemda harus serius melihat ini. Dalam arti betul-betul menggunakan survey sebagai bagian dari usaha perbaikan,” tandas Umar. *ind

Nilai Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2016

Kategorisasi : Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah : Kabupaten Klungkung
Periode Observasi : Mei – Juli 2017


Komentar