Penyidik Tetapkan Tersangka Baru
Korupsi Alkes RSUD Mangusada
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Badung yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Dalam kasus ini sudah menjadikan I Ketut Sukartayasa, 49, (Kepala Unit Layanan Pengadaan) dan Muhamad Yani Khanifudin, 42, (rekanan) sebagai terdakwa serta dr I Ketut Nurija sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, tersangka teranyar yaitu I Made Susila yang merupakan rekanan pendamping yang selama ini sering disebut terdakwa M Yani Khanifudin di persidangan. Yani yang merupakan pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) sejak awal menyebut perusahaannya dipinjam rekannya bernama I Ketut Budiarsa untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes di RSUD Mangusada.
Nah, setelah dijadikan pemenang, Budiarsa memerintahkan Yani kordinasi dengan I Made Susila yang berada di Jakarta. Dalam koordinasi tersebut, Susila mengatakan akan membantu menyediakan alat kesehatan tersebut dengan mencari distributor. Lalu beberapa hari setelah pertemuan, Susila memerintahkan Yani mentransfer sejumlah uang ke 9 perusahaan untuk pengadaan 9 alat kesehatan tersebut. Uang keuntungan dari pengadaan yang mencapai miliaran inipun diduga sebagian besar mengalir ke Susila. Sementara Yani sendiri di persidangan mengaku hanya mendapat bagian Rp 250 juta.
Kasi Penuntutan Kejati Bali yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, I Wayan Suardi membenarkan penetapan tersangka I Made Susila. “Yang menetapkan tersangka penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali,” jelasnya Sabtu (6/1). *rez
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Badung yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Dalam kasus ini sudah menjadikan I Ketut Sukartayasa, 49, (Kepala Unit Layanan Pengadaan) dan Muhamad Yani Khanifudin, 42, (rekanan) sebagai terdakwa serta dr I Ketut Nurija sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, tersangka teranyar yaitu I Made Susila yang merupakan rekanan pendamping yang selama ini sering disebut terdakwa M Yani Khanifudin di persidangan. Yani yang merupakan pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) sejak awal menyebut perusahaannya dipinjam rekannya bernama I Ketut Budiarsa untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes di RSUD Mangusada.
Nah, setelah dijadikan pemenang, Budiarsa memerintahkan Yani kordinasi dengan I Made Susila yang berada di Jakarta. Dalam koordinasi tersebut, Susila mengatakan akan membantu menyediakan alat kesehatan tersebut dengan mencari distributor. Lalu beberapa hari setelah pertemuan, Susila memerintahkan Yani mentransfer sejumlah uang ke 9 perusahaan untuk pengadaan 9 alat kesehatan tersebut. Uang keuntungan dari pengadaan yang mencapai miliaran inipun diduga sebagian besar mengalir ke Susila. Sementara Yani sendiri di persidangan mengaku hanya mendapat bagian Rp 250 juta.
Kasi Penuntutan Kejati Bali yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, I Wayan Suardi membenarkan penetapan tersangka I Made Susila. “Yang menetapkan tersangka penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali,” jelasnya Sabtu (6/1). *rez
1
Komentar