Karangasem Abaikan KIA
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem mengabaikan program KIA (kartu identitas anak).
AMLAPURA, NusaBali
Alasannya, buat sementara tidak ada digunakan untuk anak. Apalagi di Karangasem syarat masuk sekolah untuk TK dan SD hanya melampirkan akta perkawinan. Petugas yang terbatas juga jadi alasan.
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Karangasem, I Wayan Sumidia menilai KIA belum berfungsi optimal untuk anak. “Makanya kami abaikan program itu,” tegas Sumidia, Minggu (7/1). Apalagi melayani KIA memerlukan waktu panjang dan petugas cukup banyak untuk memberikan pelayanan. Sementara petugas terbatas, lagi pula untuk Karangasem belum jelas kapan dicanangkan melaksanakan program KIA.
Atas dasar itulah Karangasem tidak lagi mengikuti perkembangan program KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dan usia 5-17 tahun. Meski sempat diwacanakan syarat anak masuk sekolah mesti memiliki KIA, hal itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang telah dapat program dari pusat. Sedangkan di Karangasem syarat masuk sekolah, baik siswa TK maupun SD, hanya melampirkan akta kelahiran. Bagi kabupaten menyelenggarakan program KIA, terbagi dua golongan sesuai amanat Permendagri No 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. “Kami tidak sosialisasikan syarat-syarat program KIA karena Karangasem belum tersentuh program KIA,” tambahnya.
Dikatakan, penduduk di Karangasem per 28 Maret 2017 sebanyak 571.437 jiwa, jumlah anak 148.206 jiwa. Dari jumlah anak tersebut yang telah sekolah sebanyak 7.488 anak, masing-masing Taman Kanak-kanak (TK) 4.180 anak, KB (kelompok bermain) 3.222 anak, TPA (tempat penitipan anak) 16 anak dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) 70 anak. *k16
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Karangasem, I Wayan Sumidia menilai KIA belum berfungsi optimal untuk anak. “Makanya kami abaikan program itu,” tegas Sumidia, Minggu (7/1). Apalagi melayani KIA memerlukan waktu panjang dan petugas cukup banyak untuk memberikan pelayanan. Sementara petugas terbatas, lagi pula untuk Karangasem belum jelas kapan dicanangkan melaksanakan program KIA.
Atas dasar itulah Karangasem tidak lagi mengikuti perkembangan program KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dan usia 5-17 tahun. Meski sempat diwacanakan syarat anak masuk sekolah mesti memiliki KIA, hal itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang telah dapat program dari pusat. Sedangkan di Karangasem syarat masuk sekolah, baik siswa TK maupun SD, hanya melampirkan akta kelahiran. Bagi kabupaten menyelenggarakan program KIA, terbagi dua golongan sesuai amanat Permendagri No 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. “Kami tidak sosialisasikan syarat-syarat program KIA karena Karangasem belum tersentuh program KIA,” tambahnya.
Dikatakan, penduduk di Karangasem per 28 Maret 2017 sebanyak 571.437 jiwa, jumlah anak 148.206 jiwa. Dari jumlah anak tersebut yang telah sekolah sebanyak 7.488 anak, masing-masing Taman Kanak-kanak (TK) 4.180 anak, KB (kelompok bermain) 3.222 anak, TPA (tempat penitipan anak) 16 anak dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) 70 anak. *k16
Komentar