Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun
Setelah lolos dari tuntutan hukuman mati, Sukron Wardana, 27 yang menjadi terdakwa penyelundup 9.675 butir ekstasi kembali mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya divonis 12 tahun penjara atau enam tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 18 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa pada, Senin (8/1) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Setelah membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukron. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa tahanan. Ditambah denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Ginarsa dalam putusannya.
Usai pembacaan tuntutan, JPU Suhadi dan terdakwa Sukron langsung menyatakan menerima putusan. Meskipun putusan tersebut turun enam tahun dari tuntutan JPU. “Kami menerima,” ujar JPU dan terdakwa. Hukuman yang diterima Sukron ini sama persis dengan hukuman yang diterima Steafani Andindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga divonis 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO). Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa. Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa.
Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian, Kuta. Sesampai di hotel terdakwa kembali bertemu dengan Steafani. Saat menerima barang terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali dengan barang bukti 9.675 butir ekstasi. *rez
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya divonis 12 tahun penjara atau enam tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 18 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa pada, Senin (8/1) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Setelah membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukron. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa tahanan. Ditambah denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Ginarsa dalam putusannya.
Usai pembacaan tuntutan, JPU Suhadi dan terdakwa Sukron langsung menyatakan menerima putusan. Meskipun putusan tersebut turun enam tahun dari tuntutan JPU. “Kami menerima,” ujar JPU dan terdakwa. Hukuman yang diterima Sukron ini sama persis dengan hukuman yang diterima Steafani Andindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga divonis 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO). Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa. Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa.
Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian, Kuta. Sesampai di hotel terdakwa kembali bertemu dengan Steafani. Saat menerima barang terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali dengan barang bukti 9.675 butir ekstasi. *rez
Komentar