Dit Lantas Imbau Simpatisan Taat Aturan Lalin
Pendaftaran Kandidat di Pilkada Serentak
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali memberikan atensi khusus dalam pengerahan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada serentak di Bali tahun 2018 ke Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Dit Lantas Polda Bali mengimbau agar para simpatisan tetap menghormati dan menaati peraturan lalu lintas.
“Jadi, kami sifatnya mengimbau, supaya tidak ada laka lantas atau hal yang tidak diinginkan saat di jalan. Kami berharap agar para simpatisan tertib lalin diantaranya tertib menggunakan helm," ucap Dirlantas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana, Senin (8/1). Kombes Sudana menjelaskan, penggunaan helm ini berlaku untuk setiap pengemudi dan juga penumpang kendaraan. Khususnya, pengguna atau simpatisan yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan bak terbuka.
"Baik penumpang truk pun kami imbau menggunakan helm. Ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas mantan Kapolresta Denpasar itu. Perwira melati tiga di pundak asal Tabanan itu mengatakan, pihak Dit Lantas Polda Bali sudah menginstruksikan ke semua Kasatlantas di seluruh Polres jajaran untuk melakukan pemantauan. Namun, untuk jajaran saat ini yang akan melakukan pemantauan, yaitu Kasatlantas Polresta Denpasar, Polres Klungkung dan Gianyar.
Dijelaskannya, penggunaan helm adalah merujuk kepada Pasal 57 UU Lalu Lintas ayat 3 huruf F, tentang ketaatan berlalu lintas yang ditujukan kepada pengguna kendaraan bak terbuka. "Kami imbau juga untuk tidak mengendarai motor berknalpot brong,” pungkasnya. *rez
“Jadi, kami sifatnya mengimbau, supaya tidak ada laka lantas atau hal yang tidak diinginkan saat di jalan. Kami berharap agar para simpatisan tertib lalin diantaranya tertib menggunakan helm," ucap Dirlantas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana, Senin (8/1). Kombes Sudana menjelaskan, penggunaan helm ini berlaku untuk setiap pengemudi dan juga penumpang kendaraan. Khususnya, pengguna atau simpatisan yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan bak terbuka.
"Baik penumpang truk pun kami imbau menggunakan helm. Ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas mantan Kapolresta Denpasar itu. Perwira melati tiga di pundak asal Tabanan itu mengatakan, pihak Dit Lantas Polda Bali sudah menginstruksikan ke semua Kasatlantas di seluruh Polres jajaran untuk melakukan pemantauan. Namun, untuk jajaran saat ini yang akan melakukan pemantauan, yaitu Kasatlantas Polresta Denpasar, Polres Klungkung dan Gianyar.
Dijelaskannya, penggunaan helm adalah merujuk kepada Pasal 57 UU Lalu Lintas ayat 3 huruf F, tentang ketaatan berlalu lintas yang ditujukan kepada pengguna kendaraan bak terbuka. "Kami imbau juga untuk tidak mengendarai motor berknalpot brong,” pungkasnya. *rez
Komentar